
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada): Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam keras aksi teror terhadap Irham Buana Nasution, Direktur LBH Medan periode 2000–2006 yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Sumut.
Aksi teror tersebut berupa pelemparan terhadap mobil pribadi milik Irham yang terjadi saat melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihannya di Kec. Medan Belawan, Selasa (8/7).
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
“Tindakan teror tersebut merupakan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan hak
asasi manusia serta membahayakan masyarakat,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Rabu (9/7).
Ia mendesak Polda Sumut untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut guna menjamin kepastian hukum dan rasa aman bagi warga Sumatera Utara, khususnya bagi korban.
“Jika kasus ini tidak terungkap, bukan tidak mungkin akan terjadi teror-teror lainnya terhadap Irham maupun masyarakat umum. Ini dapat menciptakan ketidakamanan di wilayah hukum Polda Sumatera Utara,” ujar Irvan.
Irvan menambahkan, tindakan teror tersebut secara hukum bertentangan dengan UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, KUHP, serta instrumen hukum internasional seperti ICCPR dan DUHAM.
Ia menjelaskan, insiden yang menimpa Irham Buana terjadi usai dirinya bersama anggota DPRD Sumut lainnya mengunjungi Kantor Pelindo di Medan Belawan.
Setelah melaksanakan ibadah salat, ia melanjutkan kunjungan ke arah Medan Labuhan. Namun dalam perjalanan, mobil pribadinya dilempari oleh orang tak dikenal (OTK).
Diduga pelaku berjumlah dua orang, berboncengan menggunakan sepeda motor tanpa plat nomor dan tidak mengenakan helm serta menutupi wajah. Ketika Irham hendak menepikan kendaraan dan turun, pelaku justru memutar arah dan kembali melempari mobil, hingga kaca belakang pecah.
Atas kejadian tersebut, Irham telah melaporkan peristiwa itu ke Mapolda Sumatera Utara dengan nomor laporan STTLP/B/1065/VII/2025/SPKT Polda Sumatera Utara tertanggal 8 Juli 2025.(m32)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.