
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
KUALASIMPANG (Waspada.id): Warga mulai memanen kelapa sawit di lahan eks PT. DJ Alur Jambu, Kecamatan Bandar Pusaka, yang telah disita negara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung terkait kasus Tipikor. Aksi ini nyaris menimbulkan kericuhan dengan centeng kebun perusahaan, Selasa (12/8).
Sejumlah warga Kampung Aras Sembilan, Kecamatan Bandar Pusaka, berkumpul di lokasi dan menyatakan bahwa mereka memanen sawit karena lahan tersebut bukan lagi milik perusahaan berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
“Kami panen buah kelapa sawit di kebun ini karena sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung yang menyatakan lahan ini bukan lagi milik perusahaan,” ungkap warga.
Warga juga menyoroti kurangnya kepedulian perusahaan terhadap masyarakat selama bertahun-tahun beroperasi.
Mereka mengklaim telah membaca surat keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan lahan PT. DJ Alur Jambu disita negara untuk diberikan kepada Pemkab Aceh Tamiang.
“Pemkab Aceh Tamiang belum memasang plang dilarang panen, karena itu kami panen buah sawit di kebun ini dan tanah dan kebun ini bukan lagi milik perusahaan,” tegas warga.
Buah kelapa sawit yang dipanen warga dari lahan Eks HGU PT.DJ Alur Jambu, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (12/8) sore. Waspada.id/Muhammad Hanafiah
Namun, saat warga memanen, sejumlah centeng dan pengaman kebun perusahaan datang melarang dengan alasan belum ada keputusan pengadilan yang menyatakan lahan tersebut milik negara.
“Ini lahan dan kebun adalah milik PT.DJ Alur Jambu, kami bekerja di perusahaan ini atas perintah direktur PT.DJ yaitu T.Deva,” ujar Ifan, seorang centeng kebun.
Pengamanan kebun PT. DJ Alur Jambu, Ahmad, yang datang ke lokasi tanpa membawa surat resmi izin pengelolaan lahan, juga menegaskan bahwa lahan tersebut milik perusahaan.
“Sepengetahuan saya ini lahan milik perusahaan dan belum ada keputusan pengadilan yang menyatakan lahan ini bukan milik perusahaan ini,” tegas Ahmad.
Petugas pengamanan kebun kemudian menyita buah kelapa sawit yang telah dipanen warga.
Sebelumnya, Mahkamah Agung RI pada 16 Desember 2024 memutuskan kasasi Nomor perkara 616/PAN.PN.WI.U1/HK2.1/III/2024, mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membatalkan keputusan PN Tipikor Banda Aceh.
Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI yang dalam amar putusannya menyatakan lahan PT.DJ Alur Meranti, Kecamatan Kejuruan Muda dan PT.DJ Alur Jambu, Kecamatan Bandar Pusaka, Kab.Aceh Tamiang dikembalikan kepada negara cq Pemkab Aceh Tamiang sejak 16 Desember 2024.Waspada.id/Muhammad Hanafiah
Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung RI menyatakan barang bukti nomor 277 (lahan usaha perkebunan kelapa sawit seluas 877,52 Ha yang dikelola PT. DJ Alur Meranti) dan barang bukti nomor 278 (lahan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit seluas 429 Ha PT. DJ Alur Jambu) dikembalikan kepada negara cq Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Lahan HGU PT DJ sendiri sudah mati sejak tahun 1988, namun perusahaan masih beroperasi di lahan tersebut.(id.93)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.