Kuota Impor Mau Dihapus Prabowo, Mulai Kapan? Ini Jawab Mendag

4 days ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus kuota impor barang-barang untuk hajat hidup orang banyak belum akan terealisasi dalam waktu dekat.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, kebijakan itu akan dibahas secara mendalam oleh pemerintah. Namun, ia belum bisa memastikan kapan pembahasan itu selesai.

"Nanti saya jelaskan dulu aja ya biar kita lebih clear," kata dia saat ditemui di kawasan Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Budi menekankan, dirinya juga masih membutuhkan arahan lebih mendalam terkait penerapan kebijakan itu ke Presiden Prabowo Subianto.

Ia juga berencana memberikan penjelasan terlebih dahulu ke Presiden Prabowo tentang kebijakan impor yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023.

"Tadi kan pak pres menyampaikan supaya saya lapor dulu, jadi saya lapor dulu aja apa itu Permendag 8," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Menteri Perdagangan Budi Santoso untuk menghilangkan saja kuota impor produk yang bermanfaat bagi hajat hidup orang banyak. Dia mencontohkan salah satunya impor daging sapi.

"Saya minta ada Mentan, Mendag gak usah lagi ada kuota-kuota, gak ada lagi kuota. Siapa mau impor daging silakan impor. Mau impor apa silahkan buka saja rakyat kita juga pandai kok jangan pakai kuota," tegas Prabowo dalam acara Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia di Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Bukan hanya itu, Prabowo juga minta proses impor harus dibuat netral. Jangan hanya perusahaan-perusahaan tertentu saja yang sering mendapatkan jatah impor.

"Kemudian perusahaan a, b, c yang hanya ditunjuk, yang hanya boleh impor enak saja," ucapnya.


(arj/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Tenangkan Rakyat, Sri Mulyani Pastikan APBN Tak Akan Jebol

Next Article Pertama Dalam Sejarah, Presiden Cek Anggaran Sampai yang Terkecil

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |