Kuasa Hukum Kadis Sosial Samosir FAK. Waspada.id/Ist
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
SAMOSIR (Waspada.id): Kuasa hukum Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir (nonaktif) yang menjadi tersangka dugaan korupsi bantuan Pemulihan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana (PENA) APBN Kementerian Sosial Tahun 2024, Rudi Zainal Sihombing, SH, MH, menyatakan kliennya telah menjalankan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan bantuan dengan benar.
Ia menegaskan tuduhan pengubahan mekanisme dari cash transfer menjadi barang adalah hal yang mengada-ada. Menurutnya, uang yang ditransfer Kementerian Sosial RI ke rekening penerima harus dipastikan dibelanjakan menjadi barang atau alat sesuai jenis usaha, sesuai Keputusan Direktorat Jenderal Penanggulangan dan Jaminan Sosial Nomor 31/3/BS.00.01/8/2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Penguatan Ekonomi Bencana.
“Dari kriteria saja sudah jelas diperuntukkan kepada yang terdampak usahanya. Dan penerima kebanyakan berusaha di bidang pertanian,” ujar Rudi dalam keterangan pers yang diterima Waspada melalui pesan WhatsApp pada Rabu (7/1).
Dalam juknis tersebut, jelasnya, kriteria penerima adalah korban bencana yang usaha atau rintisan usahanya hilang atau terdampak, serta yang melalui asesmen dinilai tidak mampu atau kurang mampu. Mekanisme pelaksanaan juga diatur secara rinci, mulai dari pembuatan surat usulan usaha, surat pernyataan kepala desa atau lurah, hingga surat pernyataan penerima bantuan.
Rudi menambahkan, juknis juga mengatur tata cara pertanggungjawaban yang mengharuskan penerima menyampaikan bukti pembelanjaan dan dokumentasi. “Lantas bagaimana cara menjalankan prosedur pertanggungjawaban itu, jika uang itu tidak boleh dibelanjakan? Yang ada akan salah jika prosedur pertanggungjawaban itu tidak dijalankan,” katanya.
Selain itu, ia menyampaikan beberapa poin yang patut dicatat dan diuji di pengadilan setelah ditetapkannya kliennya sebagai tersangka, antara lain:
Pertama, peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dinilai prematur karena tidak terpenuhinya dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diamanatkan Pasal 184 KUHAP. Menurutnya, penyelidik seharusnya memiliki hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara sebagai alat bukti surat, namun laporan tersebut baru diterima penyidik pada Desember 2025, sedangkan perkara dinaikkan statusnya pada Juli 2025.
“Jika penyelidik atau penyidik menggunakan rekaman suara sebagai alat bukti petunjuk, harus dibahas kembali. Rekaman suara hanya dapat digunakan jika dibuat berdasarkan permintaan kepolisian dan kejaksaan dengan prosedur yang benar, bukan rekaman yang diambil secara diam-diam oleh orang yang tidak berhak,” tegasnya.
Kedua, jika tersangka dikatakan menerima penyisihan sebesar 15 persen dari total pagu, harus diklasifikasikan terlebih dahulu apakah termasuk suap, gratifikasi, pemerasan, atau pemufakatan jahat. “Jika hanya FAK yang dijadikan tersangka, maka tindak pidana tersebut seharusnya tidak lengkap (cacat) atau terjadi kriminalisasi atau tebang pilih,” katanya.
Ketiga, hasil audit dari Kantor Akuntan Publik yang diterima penyidik pada Desember 2025 perlu diuji kembali, mengingat kewenangan untuk menyatakan kerugian keuangan negara berada di BPK RI sesuai undang-undang.
Keempat, penahanan tersangka di Lapas Kelas III Pangururan sebelum dilakukan pemeriksaan dinilai tidak sesuai prosedur. “Penyidik seharusnya memeriksa FAK terlebih dahulu sebagai tersangka, baru kemudian dapat dilakukan penahanan,” jelasnya.
Rudi menyebut, seluruh poin tersebut muncul setelah melakukan penelitian berkas dan pengkajian oleh Tim Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Dwi Ngai Sinaga, SH, MH. (id53)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































