
TELUKMENGKUDU (Waspada): Kelompok Tani Hutan (KTH) Sama Mangrove Bersatu Desa Bogak Besar Kec.Teluk Mengkudu Kab.Serdang Bedagai (Sergai) mengeluhkan adanya bangunan liar yang diduga ilegal berupa pondok-pondok dan rumah di hutan lindung berlokasi di Pantai Bogak Indah Dusun I Desa tersebut.
Sementara itu berdasarkan surat keputusan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Surat Keputusan (SK) nomor: SK.829/MENLHK-PSKL./ PKPS/PSL.0/2/2020 tertanggal 26 Februari 2020 seluas 12 hektar, izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan diberikan kepada KTH Sama Mangrove Bersatu pada kawasan hutan lindung tersebut
Ketua KTH Sama Mangrove Bersatu Khairul Marpaung didampingi Sekretaris Sulaiman dan Bendahara Saharuddin, Senin (17/3) di Desa Bogak Besar mengeluhkan selama ini kelompok melakukan pengelolaan kawasan tersebut sejak tahun 2015 dengan menanami pohon mangrove, seperti cemara juga bakau, sedangkan pengelolaan wisatanya berwawasan lingkungan dengan hiasan payung-payung untuk pengunjung.

Bahkan lanjut Ketua KTH Sama Mangrove Bersatu, pengelolaan lokasi objek wisata juga telah mendapat izin dari Dinas Poraparbud Sergai berbekal SK dari Kementerian LH dan Kehutanan RI tersebut
” Kelompok kami juga sejak Januari 2025 telah berkontribusi menyumbang PAD ke Pemkab Sergai melalui pengelolaan objek wisata yang berwawasan lingkungan sebagai pemanfaatan kawasan hutan kemasyarakatan,” jelas Khairul Marpaung.
Namun akhir-akhir ini keluhnya, ada pihak yang diduga ingin mengklaim lahan mereka tersebut dengan langsung mendirikan bangunan pondok-pondok dan rumah permanen yang telah direnovasi.
Pihak kelompok pernah melarang oknum R warga sekitar, untuk tidak.membangun apapun terhadap lahan yang dikelola kelompok, namun tidak diindahkan dan tetap melanjutkan aksinya.
Akhirnya sebut Ketua KTH Sama Mangrove Bersatu, kelompok mencari solusi dengan ke pihak Desa Bogak Begak Besar, bahkan sempat digelar pertemuan dikantor Desa Bogak Besar, 8 Januari 2025 yg dihadiri Kepala Desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kabid Pariwisata, KTH Sama Mangrove Bersatu dan masyarakat yang dihimpun oleh R.
” Dalam rapat tersebut disepakati jangan ada kegiatan sebelum ada kesepakatan antara R dengan KTH Sama Mangrove Bersatu, namun faktanya R tetap beraktifitas melakukan kegiatan pembuatan pondok dan perehaban rumah di areal tersebut,” ujar Khairul Marpaung.
Karena tidak diindahkan juga akhirnya pihak KTH Sama Mangrove melaporkan perbuatan warga yang melakukan aktifitas di areal hutan lindung ke Mapolres Sergai , tentang bangunan pondok dan rumah tanpa izin, pada 24 Februari 2025.
” Kelompok berharap kepada pihak Kepolisian untuk segera menanggapi laporan kami, untuk melakukan tindakan terhadap pihak yang melanggar hukum di lokasi hutan lindung yang kami kelola,” pungkas Khairul
KTH Sama Mangrove Bersatu juga meminta kepada DPRD Sergai khususnya Komisi B untuk turun langsung ke lokasi karena disinyalir telah ada proses ganti rugi (jual beli) tanah di areal.hutan lindung di areal yang dikelola KTH Sama Mangrove Bersatu.
Terpisah di lokasi Pantai Bogak Indah yang dikelola KTH Sama Mangrove Bersatu tampak aktifitas pembangunan pondok-pondok dari bambu dengan atap daun rumbia.
Salah seorang pekerja Sopian kepada Waspada mengatakan bahwa bangunan pondok milik R dan R akan membangun pondok di lokasi tersebut sebanyak 150 unit.
Kepala Desa Bogak Besar Rustam yang dihubungi Waspada via WhatsApp terkait keluhan KTH Sama Mangrove Bersatu mengatakan pihaknya telah memediasi dan mengingatkan kepada warganya yang bermaksud mengelola lokasi kawasan pantai itu untuk berkordinasi dan bekerjasama dengan pihak kelompok selaku pihak yang mengantongi izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Desman Manalu yang dikonfirmasi Waspada via layanan WhatsApp terkait pengaduan Ketua KTM Sama Mangrove Bersatu Khairul Marpaung perihal pelarangan pembuatan pondok wisata.
” Lagi kita proses, saya sudah perintahkan Kanit Reskrim untuk mengundang para pihak terkait,” sebut AKP Desmon Manalu. (a15,cmw)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.