
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
SAMOSIR (Waspada.id): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia melalui Komisioner Goprera Panggabean, didampingi Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas dan Penasehat KPPU Benny Pasaribu, melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Advokasi bertema “Mewujudkan Persaingan Sehat dalam Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir” di Aula Kantor Bupati Samosir.
Kegiatan ini disambut oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Samosir, antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Tunggul Sinaga, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Hotraja Sitanggang, Asisten Administrasi Umum Arnold Sitorus, serta para staf ahli bupati.
Komisioner Goprera Panggabean menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Samosir dalam memperkuat tata kelola ekonomi daerah yang transparan, efisien, dan berkeadilan. Ia menekankan bahwa Samosir memiliki potensi ekonomi besar di sektor pertanian, kehutanan, perikanan, dan pariwisata, dengan kontribusi sektor pertanian mencapai 51,69% terhadap PDRB tahun 2023 dan menyerap lebih dari 82% tenaga kerja.
“Dengan potensi ini, penting memastikan agar seluruh kegiatan ekonomi berjalan dalam koridor persaingan sehat tanpa monopoli,” ujar Goprera.
KPPU, lanjutnya, hadir bukan hanya sebagai penegak hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, tetapi juga memberikan advokasi kebijakan, pengawasan kemitraan, serta pengendalian merger dan akuisisi, agar seluruh pelaku ekonomi daerah dapat berkompetisi secara adil.
Mewakili Bupati Samosir, Hotraja Sitanggang menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini dan menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Samosir untuk mendukung iklim usaha yang sehat dan bebas dari praktik monopoli.
“Kami berharap KPPU terus memberikan pendampingan dan advokasi agar pengadaan barang dan jasa di daerah ini berlangsung transparan dan kompetitif,” ujarnya.
Sementara itu, Benny Pasaribu menekankan pentingnya pemerataan pembangunan antarwilayah di Samosir serta perlunya pengawasan sejak dini agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada persaingan usaha tidak sehat. Ia juga menjelaskan latar belakang lahirnya UU No. 5 Tahun 1999 sebagai respons terhadap krisis moneter 1997 dan kebutuhan menjaga efisiensi ekonomi nasional.
Kepala Kanwil I Ridho Pamungkas menegaskan bahwa prinsip utama pengadaan barang dan jasa adalah efisien, transparan, terbuka, adil, dan akuntabel. Ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan wewenang dan praktik persekongkolan—baik vertikal (antara penyedia dan panitia) maupun horizontal (antarpenyedia)—masih menjadi tantangan dalam proses pengadaan.
“Persekongkolan dapat terindikasi dari kesamaan dokumen penawaran, alamat kantor, hingga penggunaan IP komputer yang sama. Bahkan, sistem e-katalog pun tidak sepenuhnya bebas dari potensi persekongkolan apabila tidak diawasi secara ketat,” ujar Ridho.
Menurutnya, digitalisasi pengadaan perlu diimbangi dengan integritas dan pengawasan aktif, agar tujuan efisiensi dan keterbukaan tidak disalahgunakan untuk mengatur harga atau menghambat pelaku usaha lokal.
Melalui kegiatan ini, KPPU berharap kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Samosir dapat memperkuat upaya pencegahan praktik monopoli serta menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. (id09)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.