
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada): Eks Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kab. Tapanuli Utara (Taput), Polmudi Sagala divonis 3 tahun penjara, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Vonis yang sama juga diberikan kepada Hanson Einstein Siregar, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kedua terdakwa terbukti bersalah secara bersama-sama, melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) tahun 2020 dan 2021.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Majelis hakim diketuai Sarma Siregar dalam amar putusannya menyatakan, kedua terdakwa diyakini melanggar dakwaan subsider penuntut umum, sebagaimana Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Polmudi Sagala dan Hanson Einstein Siregar oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun denda Rp50 juta subsider kurungan 1 bulan,” tegas hakim Sarma Siregar, di Ruang Cakra 8.
Menurut hakim, hal memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. “Hal meringankan kedua terdakwa bersikap sopan selama persidangan,” kata hakim.
Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Taput, yang sebelumnya menuntut terdakwa Polmudi Sagala 6 tahun penjara denda Rp300 juta subsider kurungan 6 bulan.
Sementara terdakwa Hanson Einstein Siregar, sebelumnya dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Diketahui, total kerugian keuangan negara sejumlah Rp2,8 miliar dalam kasus korupsi ini berasal dari tahun 2020 senilai Rp1 miliar dan sebesar Rp1,8 miliar pada tahun 2021. (m32)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.