Kontraktor Gedung Perpustakaan Palas Abaikan Keselamatan Kerja

1 day ago 3
Sumut

Kontraktor Gedung Perpustakaan Palas Abaikan Keselamatan Kerja Kontraktor Pelaksana proyek Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum Kabupaten Padanglawas, CV Agung Sriwijaya mengabaikan keselamatan kerja, tidak satupun pekerja yang memakai Alat Pelindung Diri (APD). Waspada/Idaham Butar Butar

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

SIBUHUAN (Waspada): CV. Agung Sriwijaya (CV AS), pelaksana proyek pembangunan gedung fasilitas layanan perpustakaan umum daerah Kabupaten Padanglawas terkesan mengabaikan keselamatan kerja.

Kontraktor pelaksana selaku penyedia barang dan jasa dalam pengerjaan proyek, Kamis (10/7) mengatakan semua pekerja sudah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan Palas.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Padanglawas, H. Lely Ramayulis saat dihubungi mengatakan bahwa menyangkut kegiatan proyek pembangunan gedung fasilitas layanan perpustakaan umum daerah itu langsung saja kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Menurut Fahri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengatakan pihak penyedia melalui Awaluddin, Wakil Direktur CV Agung Sriwijaya bahwa proyek yang menelan anggaran Rp9.950.219.000 itu telah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Padanglawas, E. Veri Siregar saat dihubungi secara berasingan mengatakan bahwa tenaga kerja pada proyek pembangunan gedung fasilitas layanan perpustakaan sesuai kontrak nomor 041/02/SP/PPK-PERPUS/DAK/V/2025, tertanggal 9 Mei 2025, sudah menyampaikan laporan tenaga kerja.

Tetapi sampai saat ini belum ada yang terdaftar secara resmi, karena pihak kontraktor belum membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan para pekerjanya yang berjumlah sekitar 20 orang, katanya.

Jika menurut aturan tentu terkesan mengabaikan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang SMK3 yang mewajibkan penerapan sistem keselamatan kerja secara menyeluruh di setiap kegiatan konstruksi. Juga Permenaker nomor 5 Tahun 2018 tentang Alat Pelindung Diri (APD). (a30)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |