Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI buka-bukaan soal perkembangan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.
Saat ditanya oleh wartawan mengenai revisi dan pasal pertumbuhan dalam UU P2SK, Dolfie mengatakan bahwa sudah diketok dan memiliki pasal pertumbuhan.
"Kalau itu (revisi) sudah diketok. Sudah ada (pasal pertumbuhan)," ujarnya saat ditemui awak media pada Rabu (3/9/2025) di gedung DPR RI, Jakarta.
Lebih lanjut, Dolfie mengatakan bahwa RUU P2SK akan mendorong program prioritas Pemerintah.
"Iya, ya. Sektor strategis. Nah, kalau kebetulan sektor strategisnya ketemu dengan program pemerintah, ya masuk," ucapnya.
Salah satu sektor strategis yang diungkapkan oleh Dolfie adalah sektor perumahan karena dianggap dapat memberikan multiplier effect.
"Nah, perumahan termasuk sektor strategis karena menciptakan lapangan pekerjaan. Efek ininya kan pajak (pendapatan negara)," ujarnya.
Terkait revisi UU P2SK pernah dijelaskan oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun sebagai upaya merespons amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XXII/2024 tentang perbaikan pasal-pasal terkait dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Namun, momentum revisi itu juga dimanfaatkan pihaknya untuk memperbaiki sejumlah pasal lain yang terkait dengan Bank Indonesia (BI). Di antaranya tentang fungsi BI supaya juga memiliki penguatan kembali dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.
"Kita sedang membicarakan, tapi belum diputuskan karena kita ingin memperkuat BI, kita berikan penguatan dalam peran pertumbuhan," kata Misbakhun seperti dikutip pada Rabu (3/9/2025).
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Komisi XI DPR Tunda Pengumuman Wakil Ketua LPS, Ini Alasannya