KKP Ungkap Modus “Penjualan” Pulau, Dikemas Lewat Investasi Terselubung

2 hours ago 4
Ekonomi

17 April 202617 April 2026

KKP Ungkap Modus “Penjualan” Pulau, Dikemas Lewat Investasi Terselubung

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada.id): Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menemukan praktik promosi pulau di wilayah Indonesia yang diduga mengarah pada penjualan terselubung. Kali ini, kasus tersebut terjadi di wilayah Banten dan kembali menjadi sorotan publik.

Fenomena penawaran pulau kecil melalui media sosial hingga situs asing disebut bukan hal baru. Pengamat maritim dari Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Strategic Center, Marcellus Hakeng Jayawibawa, mengungkapkan praktik serupa telah terjadi berulang dalam beberapa tahun terakhir.

“Saya menilai bahwa dalam banyak kasus, yang ditawarkan bukanlah penjualan langsung, melainkan promosi investasi yang dikemas secara terselubung. Angkanya memang tidak selalu pasti karena sifatnya yang fluktuatif, tetapi bagi saya, polanya jelas, yakni praktik ini terus berulang dan belum sepenuhnya bisa dihentikan,” kata Marcellus.

Ia mencatat, sepanjang periode 2025–2026 terdapat sekitar enam pulau yang ditawarkan dengan pola serupa. Beberapa di antaranya berada di Kepulauan Anambas, Pulau Panjang, Pulau Seliu, hingga wilayah Sumba.
Salah satu yang mencuri perhatian adalah Pulau Umang yang sempat viral pada April 2026 dengan nilai penawaran mencapai sekitar Rp65 miliar.

“Jika saya tarik ke belakang dalam beberapa tahun terakhir, saya melihat bahwa kasus-kasus seperti ini hampir selalu muncul setiap tahun, dengan jumlah yang memang tidak besar, tetapi cukup konsisten. Hal ini bukanlah kejadian sesaat, melainkan pola berulang yang persisten,” ujarnya.

Modus Kian Beragam

Marcellus menjelaskan, pelaku kini menggunakan berbagai skema untuk menghindari pelanggaran hukum secara langsung.

“Sebaliknya, pelaku memanfaatkan skema seperti penjualan saham perusahaan pengelola, pemberian hak kelola jangka panjang, atau pengembangan resor eksklusif yang seolah-olah memberikan kepemilikan privat,” ujarnya.

Menurutnya, praktik tersebut menciptakan area abu-abu secara hukum—terlihat legal di permukaan, namun berpotensi mengalihkan kontrol atas wilayah strategis.

“Saya menilai bahwa celah inilah yang membuat praktik ini sulit diberantas sepenuhnya, karena setiap pembatasan regulasi sering kali diikuti dengan munculnya variasi baru yang lebih halus dan sulit terdeteksi,” tegasnya.

Sebelumnya, KKP telah mengambil tindakan tegas dengan menyegel resor di Pulau Umang, Pandeglang, setelah muncul iklan penjualan pulau tersebut di media sosial.

Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan negara tidak akan tinggal diam terhadap praktik tersebut.

“Kita melakukan penyegelan juga di Pulau Umang, kenapa? Kami mendapati di sosial media itu ada penjualan Pulau Umang. Pulau kok dijual? Maka negara hadir di situ kemarin sore kami segel,” ujarnya.

Dari hasil penelusuran, Pulau Umang sempat ditawarkan sekitar Rp65 miliar. Meski demikian, pihak pengelola disebut membantah adanya penjualan langsung. Namun, KKP menemukan bahwa kegiatan usaha di pulau tersebut belum mengantongi sejumlah izin penting, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Kepatuhan harga mati. Jangan semena-mena nanti, oh yang penting masyarakat bisa atau enggak bisa, ada aturan (yang berlaku),” tegas Pung.

Pemerintah menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan pulau-pulau kecil guna mencegah praktik yang berpotensi merugikan kedaulatan wilayah dan kepentingan nasional. (lip6)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |