Kinerja Industri Asuransi Tumbuh Positif, Aset Tembus Rp1.197 T

3 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja industri perasuransian tetap stabil dan terjaga hingga Mei 2026. Hal ini terlihat dari total Aset industri asuransi yang mencapai Rp1.197,04 triliun, atau tumbuh 2,87 persen secara year on year (yoy).

Hasil ini mencerminkan ketahanan industri di tengah dinamika perekonomian dan perkembangan kebutuhan pelindungan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dipublikasi Selasa, 7 Juli 2026, kinerja positif tersebut terutama ditopang oleh industri asuransi komersial yang mencatat total aset sebesar Rp977,81 triliun atau tumbuh 4,05 persen yoy.

Dari sisi pendapatan premi, akumulasi premi asuransi komersial hingga Mei 2026 mencapai Rp139,54 triliun atau tumbuh 0,67 persen yoy.

Pertumbuhan premi tersebut didukung oleh kinerja asuransi jiwa yang meningkat 5,87 persen yoy dengan nilai premi mencapai Rp76,79 triliun. Sementara itu, premi asuransi umum dan reasuransi tercatat sebesar Rp62,76 triliun atau mengalami kontraksi 5,03 persen yoy.

OJK juga mencatat permodalan industri asuransi masih berada pada level yang kuat. Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa secara agregat mencapai 481,20 persen, sedangkan RBC industri asuransi umum dan reasuransi mencapai 319,12 persen. Capaian tersebut berada jauh di atas ambang batas minimum (threshold) yang ditetapkan sebesar 120 persen.

Pada segmen asuransi nonkomersial, yang terdiri dari BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta program asuransi ASN, TNI, dan Polri terkait jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp219,23 triliun atau mengalami kontraksi 2,07 persen yoy.

Untuk memperkuat ketahanan dan daya saing industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun, OJK terus menjalankan berbagai kebijakan strategis. Salah satunya melalui penyusunan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola, transparansi, dan pelindungan konsumen.

OJK juga telah membentuk Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Task force ini melibatkan OJK, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, serta asosiasi perusahaan asuransi untuk memperkuat koordinasi dan keberlanjutan ekosistem asuransi kesehatan nasional.

Selain itu, OJK telah membentuk Komite Pengarah dan Tim Pelaksana Persiapan Implementasi New Risk Based Capital (RBC). Langkah ini menjadi bagian dari penguatan standar permodalan berbasis risiko agar industri semakin sehat, prudent, dan mampu menghadapi berbagai potensi risiko ke depan.

Apresiasi OECD

Reformasi sektor asuransi Indonesia juga memperoleh apresiasi dari Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Apresiasi tersebut mencakup implementasi Program Penjaminan Polis (PPP), adopsi PSAK 117/IFRS 17, pengembangan New RBC, serta penguatan pengawasan sektor jasa keuangan. Hal ini disampaikan dalam Fact-Finding Mission sektor asuransi dan dana pensiun pada Juni 2026 sebagai bagian dari proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD.

Dalam pemantauan kewajiban peningkatan ekuitas tahap I tahun 2026, OJK mencatat hingga Mei 2026 sebanyak 118 dari 145 perusahaan asuransi dan reasuransi atau 81,38 persen telah memenuhi persyaratan jumlah minimum ekuitas sesuai ketentuan tahun 2026.

Sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan pelindungan konsumen, OJK terus mendorong penyelesaian permasalahan pada lembaga jasa keuangan. Hingga 29 Juni 2026, OJK melakukan pengawasan khusus terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi, pendalaman lanjutan terhadap 15 entitas yang diduga menyelenggarakan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin, serta membatalkan tiga Surat Tanda Terdaftar (STTD) Agen Asuransi terkait dugaan tindak pidana menjalankan kegiatan usaha perasuransian tanpa izin usaha dari OJK.

Melalui penguatan regulasi, pengawasan berbasis risiko, peningkatan permodalan, serta penegakan ketentuan secara konsisten, OJK berkomitmen menjaga industri asuransi tetap sehat, berintegritas, dan mampu memberikan pelindungan optimal bagi masyarakat.

(dpu/dpu)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |