Ketua Banleg DPRA: Permanensi Otsus 2 Persen Kunci Akselerasi Pembangunan Strategis Aceh

6 hours ago 4
Aceh

14 April 202614 April 2026

 Permanensi Otsus 2 Persen Kunci Akselerasi Pembangunan Strategis Aceh Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh, Irfansyah. Waspada.id/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

BANDA ACEH (Waspada.id): Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh, Irfansyah menegaskan bahwa keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh di angka 2 persen bukan sekadar angka statistik dalam APBA, melainkan instrumen vital untuk menjaga martabat pembangunan dan keadilan bagi rakyat Aceh.

Pernyataan ini muncul sebagai respon strategis dalam proses revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang tengah bergulir.

Menurut Irfansyah, permanensi angka 2 persen adalah kunci agar Aceh memiliki kekuatan fiskal yang mandiri untuk melakukan akselerasi pembangunan tanpa harus terus-menerus bergantung pada skema anggaran darurat.

“Otsus bukan sekadar transfer dana biasa, melainkan pengakuan negara terhadap sejarah dan kontribusi Aceh. Kami di Banleg memandang revisi UUPA sebagai momentum untuk mengunci angka 2 persen ini sebagai motor akselerasi pembangunan yang mandiri dan bermartabat,” ujar Irfansyah kepada wartawan melalui telefon selularnya, Selasa (14/4).

Irfansyah menyoroti bahwa kekuatan fiskal dari Otsus harus difokuskan untuk menjawab tantangan fundamental Aceh, yakni pengentasan kemiskinan dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Menurutnya, Aceh membutuhkan napas panjang untuk mencetak generasi yang kompetitif.

“Kita tidak ingin Otsus hanya habis di permukaan. Keberlanjutan angka 2 persen ini akan kita arahkan untuk pembagunan di segala bidang, terutama yang prioritas. Pendidikan berkualitas dan pelatihan skill bagi pemuda Aceh adalah cara paling terhormat untuk memutus rantai kemiskinan secara struktural. Tanpa anggaran yang stabil, upaya kita melakukan lompatan kualitas SDM akan terhambat,” tegas politisi muda Partai Aceh ini.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dana Otsus adalah energi bagi transformasi infrastruktur strategis, yang mampu membuka keterisolasian ekonomi di berbagai wilayah Aceh, sekaligus menjadi katalisator bagi masuknya investasi yang mampu menyerap tenaga kerja lokal.

Terkait layanan dasar, Irfansyah menegaskan bahwa Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) tetap menjadi prioritas yang tak terpisahkan dari perjuangan regulasi ini.

Bagi Irfansyah, martabat seorang pemimpin adalah ketika rakyatnya mendapatkan kepastian akses kesehatan yang bermutu tanpa terkendala biaya.

“JKA adalah marwah pelayanan publik kita. Lewat revisi UUPA, kita berikhtiar memastikan hak kesehatan rakyat memiliki sandaran fiskal yang kuat dan berkelanjutan. Kita tidak ingin kemandirian layanan kesehatan ini goyah hanya karena ketersediaan anggaran yang tidak memadai. Inilah alasan mengapa pengembalian Otsus Aceh ke angka 2 persen menjadi harga mati; ini adalah perjuangan untuk memastikan rakyat Aceh tetap sehat, berdaya, dan bermartabat,” tegasnya.

Dalam konteks hubungan daerah dan pusat, Irfansyah menggarisbawahi bahwa aspirasi Aceh sejalan dengan visi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Ia merujuk pada pernyataan Mendagri yang mendorong agar anggaran Otsus menjadi pemantik pertumbuhan ekonomi yang konkret.

Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menekankan pentingnya efektivitas anggaran di mana dana Otsus diharapkan mampu menjadi stimulan ekonomi. “Kita harapkan anggaran ini bisa menstimulasi pertumbuhan ekonomi dan menurunkan angka kemiskinan secara signifikan di Aceh,” ungkap Mendagri.

“Kami sangat mengapresiasi visi Bapak Mendagri. Pernyataan beliau menjadi katalis bagi kami di Banleg DPRA untuk merumuskan draf revisi UUPA yang lebih produktif. Dalam waktu dekat, kami akan kembali bertemu dengan Banleg DPR RI untuk menyamakan persepsi bahwa Otsus 2 persen adalah investasi jangka panjang untuk stabilitas dan kemakmuran di Serambi Mekkah,” pungkas Irfansyah.(Id74)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |