Komplek Gedung DPR RI Jakarta. (Waspada.id/ Andy Yanto Aritonang)
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
JAKARTA (Waspada.id): Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Aceh menjadi salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026. Hal ini seiring dengan masa berlaku undang-undang tersebut telah memasuki 20 tahun sejak disahkan pada 2006.
“Undang-Undang Pemerintahan Aceh itu memang dijadwalkan dievaluasi setiap 20 tahun, sehingga jatuh temponya pada 2026. Di dalamnya juga mengatur dana Otonomi Khusus (Otsus) dan berbagai bentuk kekhususan Aceh,” ujar Bob Hasan di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (20/01/2026), sebagaimana dikutip dari Parlementaria.
Dia menjelaskan, revisi UU tersebut tetap menempatkan kewenangan fiskal nasional dan kebijakan strategis pada pemerintah pusat. Sementara itu, Pemerintah Aceh memiliki ruang pengaturan tersendiri melalui Qanun , termasuk terkait norma, standar, prosedur, dan kriteria sesuai dengan kekhususan daerah.
“Hal-hal yang bersifat nasional tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat. Adapun norma dan ketentuan khusus di Aceh diatur melalui Qanun, tentunya dengan persetujuan pemerintah pusat,” katanya.
Bob Hasan menegaskan Undang-Undang Pemerintahan Aceh 2006 merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) Helsinki. Oleh karena itu, pembahasan revisi ke depan akan tetap berpijak pada landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang bersumber dari kesepakatan tersebut.
“Kekhususan Aceh adalah bagian dari kesepakatan nasional yang harus terus dijaga. Salah satu wujudnya adalah dana Otsus. Insyaallah pembahasan ini dapat diselesaikan pada 2026,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa Baleg DPR telah menggelar rapat dengar pendapat dengan berbagai elemen masyarakat Aceh, mulai dari tokoh agama, akademisi, hingga masyarakat sipil. Namun, masih diperlukan koordinasi lanjutan dengan sejumlah kementerian di Jakarta untuk menyempurnakan rumusan kebijakan.
“Masih ada beberapa hal yang perlu pelurusan dan koordinasi lebih lanjut. Namun sekali lagi, kekhususan Aceh tetap berada dalam bingkai NKRI,” pungkasnya. (id10).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































