Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Sudah lebih dari sepekan, Indonesia merayakan 81 tahun kemerdekaannya. Bendera Merah Putih dikibarkan, upacara berlangsung di berbagai penjuru negeri, dan kita kembali mengingat perjuangan bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri. Namun, pada hari yang sama, sejumlah wilayah di Kalimantan, salah satu kawasan paru-paru Indonesia, kembali diselimuti kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Pada Senin (17/8/2026) pagi, Sistem Pemantauan Karhutla Kementerian Kehutanan mendeteksi 93 hotspot berkepercayaan tinggi di Kalimantan Barat, 28 di Kalimantan Tengah, dan dua di Kalimantan Selatan. Dua hari kemudian, jumlahnya meningkat menjadi 518 titik di tiga provinsi tersebut. Kontras tersebut memunculkan pertanyaan besar di benak saya:
"Setelah 81 tahun merdeka, apakah cita-cita tentang Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur telah benar-benar menjangkau seluruh ruang kehidupan kita?"
Pertanyaan ini menjadi penting ketika kita melihat bahwa tantangan terhadap kemerdekaan hari ini tidak lagi selalu hadir dalam bentuk yang sama seperti delapan dekade lalu. Ada persoalan-persoalan baru yang menyentuh kehidupan sehari-hari, memengaruhi ruang hidup, dan menguji kembali sejauh mana cita-cita kemerdekaan itu benar-benar dirasakan.
Kebebasan yang Dirampas oleh Asap
Pada pagi hari ketika Indonesia merayakan HUT ke-81, tepat pukul 07.00 WIB, Sistem Pemantauan Karhutla Kementerian Kehutanan mendeteksi 93 hotspot berkepercayaan tinggi di Kalimantan Barat, 28 di Kalimantan Tengah, dan dua di Kalimantan Selatan.
Hanya dua hari kemudian, jumlahnya meningkat menjadi 518 titik di ketiga provinsi tersebut. Secara kumulatif, selama 17-19 Agustus 2026, terdeteksi 750 hotspot berkepercayaan tinggi yang membuat kabut asap memasuki wilayah kehidupan masyarakat (Kementerian Kehutanan, 2026).
Dua hari kemudian, tepatnya pada tanggal 19 Agustus, jarak pandang di Bandara Supadio, Pontianak, tercatat sekitar 1,2 kilometer. Di Kalimantan Selatan, jarak pandang di Bandara Syamsudin Noor bahkan sempat turun hingga sekitar 400 meter.
Namun, persoalan kabut asap tidak berhenti pada pandangan yang memendek. Ia juga mempersempit ruang gerak masyarakat, mengganggu rutinitas, dan pada akhirnya mempengaruhi pemenuhan hak-hak dasar warga negara.
Salah satu yang paling nyata adalah hak anak untuk belajar. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat 3.524 satuan pendidikan harus menerapkan pembelajaran jarak jauh (DetikEdu, 2026). Sekitar 571.338 murid di Kalimantan Barat, Palangka Raya, hingga Banjarbaru tetap belajar dari rumah akibat kondisi udara yang memburuk.
Memang anak-anak tersebut tidak kehilangan penuh hak atas belajar. Hak itu tetap ada. Tetapi ketika kabut asap membuat mereka tidak dapat datang ke sekolah dengan aman, kemampuan nyata untuk menikmati hak tersebut ikut berkurang.
Hal ini mengingatkan saya pada pemikiran Amartya Sen dalam Development as Freedom (1999). Bagi Sen, pembangunan bukan hanya tentang meningkatnya pendapatan atau bertambahnya infrastruktur, melainkan tentang sejauh mana manusia memiliki kebebasan nyata untuk menjalani kehidupan yang mereka anggap
bernilai.
Dengan cara pandang itu, kemerdekaan formal belum tentu berarti kemerdekaan substantif. Kita dapat memiliki hak untuk bekerja, belajar, dan beraktivitas. Namun, ketika kondisi lingkungan membuat hak-hak tersebut sulit dijalankan, sebagian dari kebebasan kita sebenarnya ikut menyempit.
Suara Alam yang Terbungkam
Membayangkan bagaimana parahnya asap yang merampas kebebasan masyarakat di wilayah Kalimantan, saya juga teringat pada kehidupan lain yang terdampak namun nyaris tak memiliki ruang untuk bersuara. Bagi satwa liar, kebakaran hutan bukan sekadar gangguan terhadap keseharian, melainkan ancaman terhadap rumah dan keberlangsungan hidup mereka.
Ketika kualitas udara memburuk, kita sebagai manusia masih dapat mengeluh. Kita bisa memakai masker, menutup jendela, berpindah tempat, menuntut kebijakan, atau menyuarakan keresahan melalui berbagai platform. Namun, hutan Kalimantan bukan hanya rumah bagi manusia. Kalimantan diperkirakan menjadi rumah bagi sekitar 57.350 orangutan.
Pada karhutla tahun ini, titik panas dilaporkan mulai mendekati kawasan populasi orangutan, termasuk wilayah sekitar Taman Nasional Sebangau. Asap juga dapat mengganggu proses berbunga dan berbuah tanaman hutan sehingga mengurangi sumber makanan orangutan (CNN Indonesia, 2026).
Bahkan, sejumlah orangutan harus berpindah habitat. Seekor induk bernama Mama Yuni bersama dua anaknya, Yuni dan Pura, dievakuasi dari habitat asalnya di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, dan dipindahkan ke kawasan Taman Nasional Gunung Palung.
Kita dapat mengeluh ketika rumah kita dipenuhi asap. Namun, para satwa tidak memiliki ruang yang sama untuk menyampaikan keberatan ketika rumah mereka terbakar. Di titik inilah persoalan ini tidak lagi hanya berbicara tentang keadilan bagi manusia, tetapi juga keadilan ekologis.
David Schlosberg (2007) mengingatkan bahwa keadilan lingkungan tidak berhenti pada distribusi manfaat dan beban bagi manusia, tetapi juga menyangkut kemampuan makhluk hidup dan ekosistem untuk mempertahankan kehidupannya. Hilangnya habitat, berkurangnya sumber makanan, dan terganggunya ruang jelajah yang disebabkan oleh karhutla memperlihatkan bagaimana satu peristiwa dapat mengubah keseimbangan kehidupan di dalam hutan.
Hal ini menandakan persoalan yang lebih luas: bagaimana manusia menempatkan dirinya dalam ekosistem yang sama, sekaligus menentukan batas antara kebebasan, kepentingan, dan tanggung jawab terhadap kehidupan lain.
Merdeka Tanpa Merampas Ruang Hidup
Musim kering dan El Niño memang dapat meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan. Angin, kelembapan, karakteristik lahan, serta rendahnya curah hujan ikut menentukan seberapa cepat api menyebar. Namun, cuaca hanya menciptakan kondisi yang rentan; keputusan manusia turut menentukan seberapa jauh kerentanan itu berkembang menjadi kerusakan ekologis.
Pemanfaatan lahan, pembukaan hutan, hingga penyusunan regulasi dibuat oleh keputusan manusia. Karena itu, krisis ekologis tidak pernah sepenuhnya berdiri di luar tindakan manusia.
Tentu, tanggung jawab tidak dapat dibagi sama rata. Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur dan menegakkan aturan. Dunia usaha memiliki tanggung jawab atas jejak ekologis dari perputaran ekonominya.
Masyarakat pun mengambil bagian melalui cara kita mengonsumsi, menggunakan energi, menghasilkan sampah, dan memperlakukan ruang hidup di sekitar kita. Semakin besar kuasa dan dampak yang dimiliki seseorang atau suatu institusi, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dipikul.
Makna keberlanjutan atau yang biasa kita pahami sebagai "sustainability" berangkat dari kesadaran bahwa manusia tidak berdiri terpisah dari alam, melainkan hidup sebagai bagian darinya. Hutan bukan sekadar kumpulan pohon yang berdiri jauh dari kehidupan kita.
Ia menyimpan air, menjaga tanah, menopang keanekaragaman hayati, mengatur keseimbangan ekosistem, sekaligus menjadi rumah bagi kehidupan lain yang berbagi ruang dengan kita. Karena itu, tulisan ini saya hadirkan bukan untuk menyalahkan satu pihak, melainkan tentang menyadarkan bahwa krisis ekologis lahir dari relasi dan keputusan banyak aktor.
Ini adalah refleksi tentang bagaimana kita memahami rumah yang kita tinggali bersama. Rumah kita bukan hanya dinding dan atap tempat kita kembali setiap hari. Tetapi juga udara yang kita hirup, tanah yang menopang pangan, air yang kita gunakan, hutan yang menjaga keseimbangan, serta satwa yang hidup di dalamnya sebagai bagian dari ruang kehidupan yang sama.
Delapan puluh satu tahun lalu, generasi pendiri bangsa memperjuangkan kemerdekaan agar Indonesia memiliki hak menentukan masa depannya sendiri. Tantangan generasi kita mungkin berbeda, karena kita harus memastikan kebebasan yang telah diwariskan itu tidak dijalankan dengan merampas kebebasan kehidupan lainnya.
Kemerdekaan akan kehilangan maknanya ketika seorang anak tidak dapat datang ke sekolah karena asap dan menjadi semakin sempit ketika makhluk lain kehilangan habitatnya agar manusia dapat terus memperkaya hidupnya sendiri.
Maka dari itu, mari kita bertanya kembali: "Sudahkah Indonesia benar-benar dapat disebut berdaulat, adil, dan makmur jika masih ada kehidupan yang harus kehilangan hak untuk bernapas, belajar, dan bertahan hidup akibat krisis ekologis?"
Lekas pulih, negeriku. Semoga kita segera belajar bahwa mencintai tanah air juga berarti menjaga tanah, air, udara, hutan, dan seluruh kehidupan yang tumbuh di atasnya.
(miq/miq)

9 hours ago
11

















































