Kepercayaan Publik Meningkat, Polres Simalungun Tangani Kasus Pidana Dengan RJ

1 month ago 16
Sumut

Kepercayaan Publik Meningkat, Polres Simalungun Tangani Kasus Pidana Dengan RJ Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang didampingi pejabat utama Polres dalam satu kesempatan konferensi pers beberapa waktu lalu.(Waspada.id/Ist)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

SIMALUNGUN (Waspada.id): Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun, berhasil menangani 338 kasus tindak pidana umum selama periode Januari hingga Juni 2025. Sebanyak 41 kasus diantaranya (Pidana Umum) diselesaikan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).

Prestasi atau pencapaian cemerlang itu disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, kepada wartawan, Kamis (31/7) sore.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Data menunjukkan bahwa Sat Reskrim Polres Simalungun telah berhasil menangani 338 kasus tindak pidana umum dalam periode Januari hingga Juni 2025,” ujar AKP Herison Manulang.

Dikatakan, angka fantastis ini mencerminkan dedikasi tinggi personel Sat Reskrim dalam melayani masyarakat dan menegakkan hukum di Kabupaten Simalungun.

Lebih menggembirakan lagi, lanjut AKP Herison, dari total kasus yang ditangani tersebut, pihak Sat Reskrim telah berhasil menyelesaikan 41 kasus melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) untuk tindak pidana umum.

“Penyelesaian melalui RJ untuk tindak pidana umum dalam periode yang sama mencapai 41 kasus,” kata Herison sembari menyatakan langkah tersebut sebagai komitmen kepolisian dalam menerapkan keadilan restoratif.

Keberhasilan ini merupakan wujud nyata implementasi program “Polri Untuk Masyarakat” yang dicanangkan Polri. Program ini bertujuan mendekatkan institusi kepolisian dengan masyarakat melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Sementara AKBP Marganda Aritonang selaku Kapolres Simalungun menegaskan bahwa capaian ini tidak terlepas dari kerja keras dan dedikasi seluruh personel. “Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ucap Kapolres.

Pendekatan Restorative Justice yang diterapkan Sat Reskrim Polres Simalungun menunjukkan evolusi dalam penegakan hukum. Metode ini tidak hanya berfokus pada aspek pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Hal ini menciptakan solusi yang lebih komprehensif dan berkelanjutan dalam menyelesaikan konflik hukum.

AKP Herison Manulang menjelaskan bahwa tingginya angka penanganan kasus ini menggambarkan kepercayaan masyarakat yang semakin menguat terhadap kinerja kepolisian.

“Masyarakat semakin percaya untuk melaporkan berbagai kasus kepada kami, dan ini menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan,” ujar Kasat Reskrim.(a27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |