Kepala Daerah Wajib Sampaikan LKPJ Ke DPRD Paling Lambat 3 Bulan Setelah TA Berakhir

1 week ago 11
Sumut

21 April 202521 April 2025

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi (kiri) menyampaikan LKPJ TA 2024 kepada Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga dalam rapat paripurna III DPRD di gedung Harungguan DPRD, Jl. Adam Malik, Senin (21/4).(Waspada-Edoard Sinaga). Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi (kiri) menyampaikan LKPJ TA 2024 kepada Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga dalam rapat paripurna III DPRD di gedung Harungguan DPRD, Jl. Adam Malik, Senin (21/4).(Waspada-Edoard Sinaga).

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Kepala daerah berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran (TA) berakhir.

“LKPJ Merupakan salah satu kewajiban kepala daerah,” sebut Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi saat rapat paripurna III DPRD dalam agenda penyampaian LKPJ TA 2024 di gedung Harungguan DPRD, Jl. Adam Malik, Senin (21/4).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kepala Daerah Wajib Sampaikan LKPJ Ke DPRD Paling Lambat 3 Bulan Setelah TA Berakhir

IKLAN

Menurut Wali Kota, hal itu tertuang dalam Undang-undang (UU) No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (Pemda) serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemda yang mengamanatkan kepala daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ.

Terkait penyusunan LKPJ, lanjut Wali Kota, aturannya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan PP No. 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemda.

Sebelumnya, Wali Kota menyampaikan apresiasi dan merasa bahagia, karena dapat menghadiri rapat paripurna DPRD dengan agenda penyampaian LKPJ TA 2024 kepada DPRD.

“Atas nama Pemko Pematangsiantar perkenankanlah saya menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD yang senantiasa memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan selama 2024 dalam suasana yang kondusif,” imbuh Wali Kota.

Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada Forkopimda, aparatur pemerintah, BUMD, segenap tokoh agama serta seluruh komponen masyarakat yang telah memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan di Pematangsiantar.

Menurut Wali Kota, LKPJ merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik untuk peningkatan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan urusan Pemda.

“Pemko dan DPRD merupakan mitra yang harapannya dapat saling melengkapi dalam mewujudkan aspirasi masyarakat. Penetapan rekomendasi nantinya maerupakan hasil pembahasan dari DPRD terhadap LKPJ dan seluruh perangkat daerah menindaklanjutinya,” sebut Wali Kota.
Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga memimpin rapat paripurna bersama Wakil Ketua Daud Simanjuntak dan Frengki Boy Saragih serta mengawali rapat paripurna, Sekretaris DPRD Eka Hendra membacakan surat-surat masuk.

Selanjutnya, Ketua DPRD menskors rapat paripurna setelah menerima LPKJ dari Wali Kota bersama dua Wakil Ketua. Rapat paripurna akan berlanjut pada Selasa (22/4) untuk penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas LKPJ.

Tampak hadir Sekda Junaedi Antonius Sitanggang, para asisten, staf ahli dan pimpinan OPD Pemko serta lainnya.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |