Kenaikan NJOP 1.000% Di Pematangsiantar, Notaris Diundang Dialog

6 days ago 9
Sumut

11 September 202511 September 2025

Kenaikan NJOP 1.000% Di Pematangsiantar, Notaris Diundang Dialog DR. Henry Sinaga,SH,MKn

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Pemerintah Kota Pematangsiantar mengundang Notaris Dr. Henry Sinaga untuk berdialog terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar 1.000 persen yang mulai berlaku sejak 2021. Undangan ini tertuang dalam surat bernomor 025/900.1.13.1/5294/IX-2025 yang dikeluarkan pada 11 September 2025.

Dialog tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Notaris Henry Sinaga sebelumnya, yang meminta informasi dan salinan terkait janji Wali Kota untuk membatalkan kenaikan NJOP tersebut. Pertemuan dijadwalkan pada Senin, 15 September 2025, pukul 09.00 WIB, di Ruangan Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar.

Henry Sinaga dalam siaran persnya Kamis (11/9) menyatakan kesiapannya untuk berdialog dan memohon dukungan dari masyarakat Pematangsiantar atas perjuangannya sejak 2021. Kenaikan NJOP ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 208/PMK.07/2018.(Rol)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |