
JAKARTA (Waspada): Kementerian Agama (Kemenag) membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M tahap II, setelah pelunasan tahap I yang berakhir 14 Maret masih menyisakan kurang dari 20 persen kuota.
“Pelunasan tahap II Bipih Reguler, pada 24 Maret – 17 April 2025,” ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain di Jakarta, Jumat (14/3).
Kemenag merilis jumlah jamaah yang melakukan pelunasan sejak 14 Februari sampai 14 Maret 2025 sejumlah lebih dari 163 ribu jamaah reguler. Mereka yang melunasi terdiri atas, 158.451 jamaah berhak lunas sesuai nomor urut porsi dan 4.703 jemaah Lanjut Usia Prioritas.
Selain itu, ada 369 Petugas Haji Daerah atau PHD yang melunasi Bipih Reguler. Khusus PHD, pelunasan Bipih masih dibuka hingga 20 Maret 2025.
Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
Untuk kuota haji reguler, terbagi atas 190.897 jamaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi; 10.166 jamaah haji reguler prioritas lanjut usia; 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU); dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).
“Artinya, sampai penutupan hari ini, 80,43% kuota jamaah haji reguler sudah terisi,” sebut Muhammad Zain.
Jemaah Berhak Lunas Tahap II
Dijelaskan M Zain, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M. Pada BAB III diatur bahwa pengisian kuota haji reguler tahap kedua dilakukan apabila pengisian kuota haji reguler tahap kesatu tidak terpenuhi pada hari terakhir pelunasan.
Pengisian kuota haji reguler tahap II dikembalikan kepada masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota. Pengisian sisa kuota ini berdasarkan urutan:
1) Jamaah Haji Reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem.
2) Jamaah Haji Reguler pendamping Jamaah Haji Reguler lanjut usia.
3) Jemaah Haji Reguler terpisah dengan mahram atau keluarga.
4) Jamaah Haji Reguler pendamping penyandang disabilitas.
5) Jamaah Haji Reguler cadangan.
“Kita nanti akan umumkan daftar nama jamaah berhak lunas tahap II,” tandas Muhammad Zain.(J02)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.