Kejatisu Terima Laporan Dugaan Korupsi Rp6,5 M Pembangunan Rusun Di Tiga Kabupaten

10 hours ago 5
Medan

Kejatisu Terima Laporan Dugaan Korupsi Rp6,5 M Pembangunan Rusun Di Tiga Kabupaten Aspidsus Kejatisu Muttaqin Harahap, SH, MH (empat kanan) menerima laporan Inspektorat Jenderal Kementerian PKP terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek rusun senilai Rp6,5 miliar di Sumut. Waspada/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada): Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerima laporan resmi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) terkait dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp6,5 miliar.

Korupsi tersebut terkait proyek pembangunan rumah susun (Rusun) di tiga kabupaten, yakni Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Deliserdang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Laporan itu, diserahkan langsung oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian PKP, Dian Fris Nalle, SH, MH kepada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu, Muttaqin Harahap, SH, MH, Rabu (9/7).

“Tadi kami sudah sama-sama menandatangani surat penyerahan kasus terkait dugaan tindak pidana korupsi yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh tim Pidsus Kejati Sumut,”kata Dian Fris Nalle.

Ia berharap, laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti, agar sejalan dengan program Presiden Prabowo dalam Asta Cita, khususnya poin ketujuh yang menekankan pada upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagai prioritas pemerintahan saat ini.

Ia menambahkan, bahwa laporan tersebut juga mencakup dugaan unsur pemerasan, yang nantinya akan diperdalam oleh penyidik.

“Laporan yang kami serahkan agar segera ditindaklanjuti penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, karena ada dugaan unsur pemerasan, yang nantinya akan dipertegas oleh hasil penyelidikan tim penyidik,” katanya

Menteri PKP Maruarar Sirait, lanjutnya, berkomitmen menciptakan kementerian bersih bebas dari perilaku korupsi dengan menindak tegas para oknumnya.

Dari hasil temuan yang diperoleh di Sumut, kata Dian Fris Nalle, dugaan korupsinya untuk sementara ditemukan sekitar Rp6,5 miliar, di tiga kabupaten tersebut.

Sementara itu, Aspidsus Kejatisu Muttaqin Harahap SH MH didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Adre Wanda Ginting SH MH, akan segera menindaklanjuti laporan yang telah dilaporkan oleh Irjen PKP secara langsung di Kantor Kejatisu.

“Bahan-bahan laporan yang disampaikan sudah kami terima, dan akan segera ditindaklanjuti,” tegasnya.(m32)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |