Kejari Medan Selidiki Dugaan Korupsi Revitalisasi Lapangan Merdeka

2 hours ago 1
Medan

12 Desember 202512 Desember 2025

Kejari Medan Selidiki Dugaan Korupsi Revitalisasi Lapangan Merdeka Kajari Medan Fajar Syah Putra (kiri) saat memberikan keterangan kepada wartawan.Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyamapaikan tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus korupsi proyek revitalisasi Lapangan Merdeka Medan.

Hal tersebut disebutkan Kepala Kejari Medan, Fajar Syah Putra saat menyampaikan capaian kinerja instansinya, Kamis (11/12).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Wartawan yang hadir awalnya menyampaikan apresiasi kepada Kejari Medan karena telah menahan kepala dinas di Pemko Medan, terkait kasus korupsi.

Lalu, dipertegas kembali oleh wartawan apakah Kejari Medan akan mengusut sejumlah proyek yang mangkrak di Pemko Medan seperti pembangunan Islamic Centre, Stadion Teladan, dan revitalisasi Lapangan Merdeka Medan.

“Jadi kalau ada pertanyaan Islamic Centre kenapa enggak ditangani? Karena bukan wilayah kita pula, takutnya nanti lompat halaman pula kita. Itu masuk wilayah hukum Kejari Belawan,” kata Kajari Medan.

“Kalau Lapangan Merdeka Medan saat ini lagi proses, kalau ada laporan tetap kita tindak lanjuti. Dalam penetapan tersangka kita berhati-hati, karena jangan sampai saat penetapan tersangka, bocor ke yang lain-lain,” sambungnya.

Menurut Fajar, dalam penanganan kasus korupsi bukan kuantitas yang diutamakan, tetapi juga harus memperhatikan kualitas proses penegakan hukumnya.

“Pada intinya kita bukan masalah cuma kuantitas, tetapi juga kualitas dalam penanganan perkara. Mungkin ini suatu hal yang baru. Kita tetap berupaya bagaimana mengungkap perkara itu sampai seluas-luasnya. Kami memang sengaja dalam penanganan tidak dari awal kami sebar beritanya supaya kita bekerjanya lebih fokus,” tuturnya.

Fajar menegaskan bahwa pihaknya dalam menangani kasus korupsi tidak pernah pilih-pilih. Sekali pun, dikatakan dia, ada dugaan keterlibatan kepala daerah dalam kasus tersebut, maka akan tetap diperiksa.

“Kalau kita dalam penanganan korupsi tidak pernah pilih-pilih, pada saat kita melakukan pemeriksaan dan siapa saja yang terlibat pasti akan kita periksa. Kita terus berkomitmen, tujuan kita bagaimana meminimalisasi terjadinya penyimpangan atau kerugian negara,” kata dia.

Tahun 2025 ini, dipaparkan Fajar, Kejari Medan telah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebanyak Rp105 miliar ditambah US$2.938.556 dari kasus korupsi perambahan hutan dengan terpidana atas nama Adelin Lis.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |