Kejari Karo Tangkap Tersangka Korupsi Proyek Website Desa di Bangka Belitung

1 month ago 13
Sumut

1 Agustus 20251 Agustus 2025

Kejari Karo Tangkap Tersangka Korupsi Proyek Website Desa di Bangka Belitung TIM memboyong tersangka JP saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu (KNO/KNIA) Deliserdang menuju Rumah Tahanan Klas IA Medan Tanjung Gusta. Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

KABANJAHE (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo berhasil menangkap JP, 52, pemilik CV Arih Ersada Persada, di Sungai Liat, Bangka Belitung, Rabu (30/7).

JP diduga terlibat memanipulasi dan mark-up proyek pengelolaan dan pembuatan jaringan/instalasi komunikasi dan informatika lokal desa di Kabupaten Karo tahun 2020-2023, yang mengakibatkan kerugian negara Rp1.366.995.017.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Tersangka JP berhasil kita amankan. Berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang cukup, dia ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasi Intel Kejari Karo, Dona Martinus SH, didampingi Kasubsi Intel Halfeus H Samosir SH, Jumat (1/8), di Kabanjahe.

Dona menjelaskan, JP menawarkan pembuatan profil dan website desa kepada desa-desa di Kabupaten Karo. Dia memberikan proposal kepada kepala desa.

“Fakta hukumnya, ada manipulasi dan mark-up jumlah peralatan dan hari kerja yang tidak sesuai perjanjian kerja sama,” jelas Dona.

Pekerjaan dan pembayaran tidak sesuai rincian anggaran, dan JP melakukan subkontrak tanpa sepengetahuan desa meskipun pembayaran sudah 100 %.

Hasil audit menemukan kerugian negara Rp1.366.995.017, dengan real cost kerugian Rp250.587.012 yang dilakukan JP. Penyidikan melibatkan pemeriksaan 170 saksi dan satu ahli, serta didukung dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 Ayat (1) KUHAP.

JP disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor.

“Tersangka ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 30 Juli 2025 sampai 18 Agustus 2025 di Rutan Klas IA Medan Tanjung Gusta,” terang Dona. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan JP melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. (id35)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |