
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
BIREUEN (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan dua tersangka kasus penyalahgunaan obat-obatan psikotropika jenis tramadol dari Polda Aceh, Kamis (28/8).
Kedua tersangka berinisial UA dan FD beserta barang bukti (BB) diserahkan di Kantor Kejari Bireuen, Kota Juang.
Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendi Yuhfrizal, menjelaskan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman obat-obatan tramadol pada 19 September 2024. Tim Ditreskrimsus Polda Aceh kemudian melakukan penindakan di CV. Raja Pelangi Travel pada 22 September 2024, di Jalan Lintas Sumatra, depan terminal baru Gampong Matang Glumpang II, Peusangan, Bireuen.

Petugas menemukan paket berisi tramadol yang akan diambil oleh tersangka UA. Setelah diinterogasi, UA mengaku bahwa pemilik paket tersebut adalah FD. Polisi kemudian menangkap FD di rumahnya di Gampong Paya Cut Dusun Al Muslim, Peusangan, Bireuen. FD mengakui memesan obat tersebut dari seseorang bernama Nauval di Jakarta untuk diedarkan di sekitar Matang Glumpang II.
Setelah buron selama 10 bulan, UA dan FD berhasil ditangkap pada 1 Juli 2025 di sebuah warung kopi di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.
Barang bukti yang diserahkan meliputi 200 butir alprazolam 0,5 mg, 100 butir alprazolam 1 mg, 100 butir tramadol, serta paket berisi 500 butir tramadol, 50 butir alprazolam 1 mg, 100 butir Riklona 2 Clonazepam 2 mg, dan sebuah ponsel Iphone 14 Promax.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo 138 ayat (2) Jo. Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
“Setelah dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II), tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II/B Bireuen,” pungkas Wendi Yuhfrizal. (id.73)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.