
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
BATUBARA (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara menahan mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim) Kabupaten Batubara, LA, dan Bendahara Pengeluaran, IS, Jumat (1/8).
Keduanya diduga korupsi pengelolaan keuangan gaji petugas kebersihan dan pengeluaran kas tahun 2025, mengakibatkan kerugian negara Rp665.300.000,00.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Kepala Kejari Batubara, Diky Oktavia, dalam konferensi pers pukul 15.00 WIB menjelaskan, penahanan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-05/L2.32/Fd.2/08/2025 dan PRINT-06/L.2.32/Fd.2/08/2025, tertanggal 1 Agustus 2025. “Terhadap kedua tersangka LA dan IS dilakukan penahanan di Lapas Labuhan Ruku untuk 20 hari ke depan sejak hari ini, Jumat 1 Agustus 2025,” tegas Diky.
“Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) telah dilakukan, mengungkap kerugian negara senilai Rp665.300.000,00 dengan metode kerugian bersih (net loss),” kata Diky.
Konferensi pers tersebut dihadiri Kasi Pidsus Yosep Antonius Manis, Kasi PA dan PBB Desmond Sipahutar, dan Kasi Intel Oppon Siregar di Kantor Kejari Batubara.(id.43)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.