Jakarta, CNBC Indonesia - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kepulauan Riau gagalkan upaya penyelundupan 281.583 ekor benih bening lobster (BBL) di Perairan Utara Bintan, Kepulauan Riau pada 5 November 2025.
Berdasarkan siaran pers, Satgas patroli laut Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau berhasil mengamankan muatan sebanyak 36 kotak yang berisi 281.583 ekor benih bening lobster yang akan dibawa keluar Perairan Indonesia secara ilegal. Diperkirakan nilai temuan tersebut senilai Rp28,16 miliar.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau Adhang Noegroho Adhi menjelaskan bahwa pada 4 November 2025, petugas mendapatkan informasi bahwa terdapat High Speed Craft (HSC) yang diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan BBL. Kapal tersebut akan menuju luar Perairan Indonesia sehingga satgas patroli laut melakukan pemantauan terhadap HSC tersebut.
"Satgas patroli laut Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau langsung melakukan pemantauan dan penyekatan di Perairan yang akan dilalui. Kemudian didapat informasi lanjutan bahwa posisi HSC yang diduga memuat BBL secara ilegal tersebut sudah bergerak. Pada hari Rabu, 5 November 2025, saat satgas patroli laut melakukan pemantauan di sekitar Perairan Tanjung Berakit, terlihat sebuah HSC dengan haluan mengarah ke utara (Malaysia). Selanjutnya satgas langsung melakukan pengejaran selama hampir satu jam karena HSC tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan melakukan beberapa kali manuver. Akhirnya HSC tersebut mengandaskan diri dan para pelaku berhasil kabur", ungkap Adhang Noegroho Adhi dikutip pada Senin (10/11/2025).
Adhang mengatakan selanjutnya akan dilakukan koordinasi dengan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk dilakukan serah terima atas BBL tersebut. Sedangkan penanganan kasus sedang dilakukan pendalaman oleh Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.
Foto: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Kepulauan Riau gagalkan upaya penyelundupan 281.583 ekor benih bening lobster (BBL) di Perairan Utara Bintan. (Dok. Bea Cukai)
Adapun penyelundupan tersebut melanggar Pasal 102A UU Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp5 miliar, Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar, dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 3 (tiga) tahun dan denda Rp3 miliar.
(ras/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Video: Bea Cukai Amankan Balpres Senilai Rp 1,5 Miliar

2 hours ago
2

















































