Jakarta, CNBC Indonesia — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan tiga orang tersangka yang terlibat dalam kasus startup bidang pertanian, PT Tani Group atau Tani Hub. Penahanan juga telah dilakukan kepada tiga orang tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Iwan Catur Karyawan menyebut, tiga tersangka tersebut antara lain, NW selaku CEO BRI Ventures, WG mantan VP Investasi BRI Ventures, serta AAH selaku VP Of Investment MDI Venture 2021 (MDI Venture).
Penahanan dilakukan sejak 3 September 2025 sampai dengan tanggal 22 September 2025, dimana NW dan AAH ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur, sedangkan WG di Rutan Lapas Cipinang Jakarta Timur.
"Penahanan ini dilakukan terkait pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi PT. MDI (MDI Venture) dan BVI/BRI Ventures) pada PT. TGI startup bidang pertanian tanihub dan afiliasinya tahun 2019-2023 dengan total pencairan investasi sebesar USD25.000.000," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/9).
Sebagai informasi, Tanihub terkena kasus kasus gagal bayar yang membuat Tanifund, unit P2P Lending di bawah Tani Group, ditarik izinnya oleh OJK hingga akhirnya tutup.
Kabar TaniFund gagal bayar 130 investor ini sudah tercium sejak akhir 2022 lalu. Dari 130 investor itu uang yang diinvestasikan mencapai Rp 14 miliar. Awalnya para investor ini masih menerima imbal hasil dan portofolio yang sesuai. Namun pada 2021 mulai terjadi beberapa masalah.
Pada November 2021, investor tidak lagi menerima pembagian hasil dari investasi di TaniFund. Manajemen Tanifund berdalih gagal panen yang dialami petani disebabkan faktor alam (hujan dan hama) menjadi pemicu gagal bayar kepada investor.
Investor mencurigai manajemen TaniFund telah melakukan kesalahan, kebohongan, kecurangan dan fraud dalam pengelolaan portofolio para investornya sehingga mengakibatkan kerugian bagi investor.
OJK akhirnya mengumumkan pencabutan izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.
Pencabutan ini dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.
OJK mengatakan telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).
OJK juga telah melakukan komunikasi dengan pengurus dan pemegang Saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund. Namun, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, Pengurus dan Pemegang Saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.
Pada 2023, TaniFund dilaporkan membukukan tingkat kredit macet yang tinggi. TaniFund melaporkan TBK90, yaitu tingkat keberhasilan bayar peminjam dalam jangka waktu 90 hari, rata-rata 30% sejak beberapa waktu sebelumnya.
Terbaru terkait dengan kasus korupsi, menurut laporan e27, mantan karyawan yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, berbicara tentang bagaimana catatan keuangan departemen yang ia jalankan sering kali memiliki "pengeluaran tidak jelas" yang disebut Proyek Khusus.
Menurut Kejari Jaksel berdasarkan hasil penyidikan, DSW diduga menyetujui pencairan dana investasi secara melawan hukum. IAS dan ETPLT diduga memanipulasi data perusahaan guna memperoleh investasi dari MDI Ventures dan BRI Ventures, lalu menggunakan dana untuk kepentingan pribadi.
Total pencairan investasi dalam kasus ini mencapai US$25 juta atau sekitar Rp 409 miliar.
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jadi Tempat Cuci Uang 1MDB, Standard Chartered Digugat Rp44 T