Kasus Dugaan Pencabulan Anak Di Nisel Naik Tahap Penyidikan

4 hours ago 4

TELUKDALAM, Nisel (Waspada.id): Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sudah dilaporkan ke Polres Nias Selatan pada Mei 2025 lalu akhirnya statusnya naik ke tahap penyidikan, Kamis (9/4).

Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebut saja namanya Bunga, 13, pelajar salah satu SMP di Kecamatan O’ou, Kabupaten Nias Selatan, yang diduga dicabuli oleh oknum gurunya sendiri berinisial EG, 41, yang merupakan seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Terkait kasus dugaan pencabulan tersebut telah dilaporkan di Polres Nias Selatan, dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/82/V/2025/SPKT / POLRES NIAS SELATAN /POLDA SUMATERA. Saat ini telah ditangani oleh unit IV PPA Sat Reskrim Polres Nias Selatan.

Kasat Reskrim Polres Nias Selatan melalui Ps. Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aipda Jekson Pardede, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Kamis (9/4) menyampaikan penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di Kecamatan O’ou statusnya sudah naik ke tahap penyidikan.

“Dari hasil gelar perkara tersebut direkomendasikan, dilakukan konfrontir terhadap pihak-pihak terkait untuk memperjelas fakta status perkara yang sedang ditangani Unit PPA kini telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Jekson Pardede.

Menurut  Jekson, langkah konfrontasi dilakukan guna menguji kesesuaian keterangan antara korban, saksi, dan pihak terlapor, mengingat sebelumnya terdapat sejumlah dinamika dalam keterangan yang berkembang selama proses penyelidikan.

Disinggung mengenai munculnya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam dokumen perkara, Jekson menjelaskan hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme administrasi penyidikan. Dalam administrasi penyidikan tidak ada batasan kaku. Jika masa berlaku habis atau ada pengembalian berkas dari jaksa, maka bisa diterbitkan sprindik baru, itu hal yang biasa dan bukan kendala, jelas Jekson.

Dia menambahkan, penerbitan sprindik ulang dapat terjadi ketika Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikembalikan oleh jaksa karena berkas perkara belum lengkap.

Dugaan adanya intimidasi terhadap korban atau saksi, pihaknya masih mendalami lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya sebagai bagian dari proses pembuktian

Mengenai pemulihan kondisi psikologis korban, pihaknya telah berkoordinasi dengan tenaga profesional.” Korban sudah kami bawa untuk pemeriksaan psikologis sebagai bagian dari upaya pemulihan. Untuk hal teknis pemulihan, itu menjadi ranah ahli, sementara kami fokus pada penuntasan perkara,” imbuhnya.

Jekson menegaskan penanganan perkara ini menjadi perhatian serius penyidik mengingat ancaman pidana yang tinggi serta kompleksitas pembuktian dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak. Fokus agar perkara ini terang dan jelas secara hukum. Prosesnya harus hati-hati, tapi tetap tuntas, tandasnya.

Secara terpisah Adv. Disiplin Luahambowo, S.H mewakili tim dari Kantor Hukum Banuada, selaku penasehat hukum korban kepada Waspada.id Kamis (9/4) menyampaikan beberapa hal dalam mendampingi kliennya yang merupakan anak di bawah umur sebagai korban dalam perkara dugaan tindak pidana persetubuhan.

Beberapa hal  tanggapan hukum dari Disiplin Luahambowo selaku penasehat hukum korban yakni  bahwa perkara a quo merupakan tindak pidana yang diatur secara khusus (lex specialis) dalam Undang-Undang  Tentang Perlindungan Anak, Sehingga penanganannya harus mengedepankan prinsip perlindungan maksimal terhadap anak sebagai korban.

Bahwa berdasarkan fakta hukum yang ada, perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, yang berarti telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Pihaknya mengharapkan dalam praktik hukum pidana, khususnya perkara persetubuhan terhadap anak, pembuktian awal tidaklah harus dipersulit, mengingat : Keterangan korban (anak) memiliki nilai pembuktian yang penting, didukung dengan Visum et Repertum  yang secara medis menunjukkan adanya peristiwa persetubuhan; sehingga telah memenuhi standar minimal alat bukti untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya

Selanjutnya,apabila keterangan korban telah konsisten dan diperkuat dengan hasil visum yang jelas, maka secara hukum telah cukup alasan bagi penyidik untuk menetapkan pihak yang diduga sebagai pelaku menjadi tersangka, tanpa harus menunda-nunda proses dengan alasan yang tidak relevan, ungkap Disiplin.

Disiplin menambahkan penanganan perkara yang berlarut-larut dalam kasus anak berpotensi menimbulkan dampak psikologis yang serius terhadap korban, serta bertentangan dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) yang wajib dijunjung tinggi oleh setiap aparat penegak hukum.

“Sebagai lex specialis, Undang-Undang Perlindungan Anak menghendaki adanya penanganan yang cepat, tepat, dan memberikan kepastian hukum, sehingga tidak boleh diperlakukan sama dengan perkara pidana umum lainnya yang cenderung berlarut,’ ujar Disiplin.

Dia mendesak penyidik untuk segera melakukan langkah-langkah hukum yang tegas dan terukur ,menetapkan tersangka apabila unsur-unsur telah terpenuhi, menghindari penundaan yang tidak berdasar hukum; menjamin perlindungan maksimal terhadap korban anak, baik secara hukum maupun psikologis.

‘Demi tegaknya hukum dan keadilan, serta perlindungan terhadap anak sebagai korban, kami meminta agar penyidik menjalankan kewenangannya secara profesional, proporsional, dan berorientasi pada kepastian hukum sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku, tandasnya (id60)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |