Karyawan Izin Ibadah Langsung Dipecat, Perusahaan Didenda Rp 2,6 M

4 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Apple sepakat membayar dana kompensasi sebesar US$150.000 atau sekitar Rp2,6 miliar untuk menyelesaikan gugatan diskriminasi agama yang diajukan oleh mantan karyawannya. Penyelesaian ini dilakukan tanpa adanya pengakuan kesalahan dari pihak perusahaan.

Mengutip AppleInsider, Kamis (13/8/2026), gugatan tersebut bermula ketika seorang karyawan berposisi Apple Genius dipecat dengan alasan dinilai tidak memenuhi standar penampilan (grooming). Namun, karyawan tersebut mengklaim pemecatan terjadi setelah dirinya berulang kali mengajukan permohonan izin untuk menjalankan ibadah Sabat (Shabbat).

Dokumen dari Law360 yang dikutip 9to5Mac menyebutkan Apple akan membayar kompensasi sebesar US$150.000 sekaligus memberikan pelatihan terkait pencegahan diskriminasi agama kepada para karyawannya. Meski demikian, kesepakatan tersebut tidak mencakup pengakuan kesalahan secara resmi dari pihak Apple.

Komisi Kesempatan Kerja yang Setara AS (Equal Employment Opportunity Commission/EEOC) mengajukan gugatan ini ke pengadilan pada September 2025 usai pemecatan tersebut terjadi.

Apple berkilah pemecatan dilakukan murni karena karyawan tidak memenuhi standar grooming perusahaan, sementara mantan karyawan itu menuding tindakan tersebut dipicu oleh permohonan izin liburnya untuk beribadah Sabat.

Karyawan Apple Genius tersebut diketahui telah mengabdi selama 16 tahun di Apple dan memiliki catatan kinerja yang baik. Ia berpindah memeluk agama Yahudi pada 2023 dan mulai mengajukan penyesuaian jadwal libur sejak matahari terbenam di hari Jumat hingga Sabtu malam guna menjalankan ritual keagamaan yang melarang aktivitas bekerja selama Sabat.

Menurut berkas gugatan, permohonan izin tersebut berulang kali ditolak manajemen. Tak lama setelah penolakan, keluhan terkait penampilannya mulai dipermasalahkan oleh perusahaan. Puncaknya, tidak lama setelah kembali mengajukan permohonan cuti untuk hari raya keagamaan, karyawan tersebut resmi diberhentikan.

Dari total kompensasi US$150.000 tersebut, sebesar US$80.000 dialokasikan sebagai pembayaran gaji tertunggak yang dikenakan pajak, sedangkan US$70.000 sisanya mencakup ganti rugi non-materiil beserta bunga. Apple diwajibkan menyelesaikan seluruh pembayaran kompensasi ini kepada mantan karyawannya dalam jangka waktu 30 hari.

(fab/fab) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |