Kapolres P. Siantar Tetap Percaya Terhadap Integritas Personelnya

1 month ago 12
Sumut

Kapolres P. Siantar Tetap Percaya Terhadap Integritas Personelnya Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak (tengah) bersama personelnya memberikan klarifikasi tentang tudingan pemerasan terhadap Kadishub Pemko JS, di Mapolres, Jl. Sudirman, Senin (28/7) sore.(Waspada/Ist)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak menyatakan tetap percaya terhadap integritas personelnya dan menegaskan aparat kepolisian tidak anti kritik.

“Jika memiliki bukti adanya pelanggaran terhadap personel saya, silahkan laporkan melalui Propam, semua ada wadahnya,” tegas Kapolres saat memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan pemerasan terhadap Kadishub Pemko Pematangsiantar JS,p di Mapolres, Jl. Sudirman, Senin (28/7) sore. Turut mendampingi saat itu, Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, Kasi Propam AKP Haposan Siallagan, Kasi Humas Iptu Agustina Triyadewi dan Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kapolres menjelaskan tudingan itu mencuat setelah JS membuat unggahan terbuka di akun Facebook pribadinya, Senin (28/7) dinihari yang menyebutkan Kanit Tipikor Polres meminta uang Rp 200 juta kepada Kadishub Pematangsiantar dan dugaannya sebagai syarat untuk menghentikan proses hukum terkait retribusi parkir Rumah Sakit (RS) Vita Insani (VI) yang melibatkan JS.

“Saya selaku pimpinan tertinggi di Polres Pematangsiantar sudah mengecek langsung kepada anggota saya Kanit Tipikor Ipda Lizar Hamdani dan penyidik lainnya dan itu tidak benar,” imbuh Kapolres.

Menyinggung berkas perkara JS tentang perkara penyalahgunaan wewenang dengan mengutip uang retribusi parkir berjumlah puluhan juta rupiah dari RSVI dan tidak menyetorkannya ke kas Pemko, Kapolres menyebutkan sudah P21 dan pihak Kejari Pematangsiantar sudah memboyong JS ke Pengadilan Tipikor, Medan, Senin (27/7) sore.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |