Jakarta, CNBC Indonesia - Satu unit kapal patroli jenis speedboat milik Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Diberitakan detiksumut, peristiwa itu terjadi pada hari Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 09.15 WIB di Pantai Muara Air Haji, Nagari Pasar Lama, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat.
Bagaimana kronologinya?
Dirjen PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono menjabarkan kronologi kejadian itu berawal dari kegiatan pengawasan kapal mini trawl di Perairan Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat pada 10-12 September 2025. Operasi itu, kata dia, untuk menindaklanjuti aduan masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan yang resah atas keberadaan mini trawl di wilayahnya.
Sebelum operasi ini, sambung Pung, kapal pengawas PSDKP sekitar bulan Mei dan Juli 2025 lalu berhasil mengamankan 6 kapal mini trawl di perairan tersebut.
"PSDKP turun melakukan penertiban trawl, untuk mencegah potensi konflik horizontal antara nelayan pengguna trawl dan nelayan tradisional lainnya dengan alat tangkap yang ramah lingkungan. Trawl merupakan alat tangkap yang dilarang karena merusak ekosistem laut serta mengancam keberlanjutan sumber daya ikan," jelas Pung dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (16/9/2025).
Ipunk menjelaskan, kronologi insiden bermula saat speedboat KKP melakukan upaya penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal mini trawl. Saat akan dilakukan penghentian dan pemeriksaan, kapal tersebut kabur dan ABK mengandaskan kapalnya sendiri ke pantai.
Selanjutnya, ABK kapal mini trawl melarikan diri ke kampung terdekat, dan tidak berselang lama masyarakat berdatangan serta mengepung speedboat KKP, yang kemudian terjadi pembakaran.
Merusak Ekosistem
Penggunaan trawl di Indonesia telah dilarang sejak tahun 1980 melalui terbitnya Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1980 tentang Penghapusan Jaring Trawl, dan terbaru diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Sistem kerja alat tangkap trawl yaitu kapal menarik jaring di dasar perairan, semua akan disapu dan semua jenis ikan ditangkap, tidak peduli besar dan kecil. Apabila alat tangkap tersebut digunakan terus-menerus maka sumber daya ikan akan habis dan ekosistem lingkungan rusak.
Contohnya di Pantura Jawa seperti Cirebon yang terkenal dengan kota udang pada sekitar tahun 1980an, banyak udang yang ditangkap nelayan namun kini akibat penggunaan alat tangkap yang merusak akhirnya tidak ada lagi udang.
KKP, imbuh dia, berkomitmen untuk terus menjaga dan melindungi sumber daya kelautan dan perikanan dari ancaman aktivitas ilegal dan merusak di seluruh perairan Indonesia, baik yang dilakukan oleh kapal ikan asing (KIA) maupun kapal ikan Indonesia (KII). Dia membeberkan, hingga triwulan III tahun 2025, sebanyak 200 kapal illegal fishing berhasil diamankan. Terdiri dari 19 KIA dan 181 KII. Selain kapal perikanan, sejumlah 97 rumpon ilegal milik asing juga ditertibkan oleh KKP.
"Dari hasil operasi pengawasan tersebut, selama 2025 terdapat kontribusi terhadap penyelamatan kerugian negara sebesar Rp2,12 triliun," pungkasnya.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article KKP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pemanfaatan Air Laut di Tarakan