Kajari Langsa foto bersama dengan peserta FGD. (Waspada.id/ Ibnu Sa'dan)
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
LANGSA (Waspada.id): Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, Adi Tyogunawan, SH, MH, menekankan pentingnya pemahaman yang utuh dan aplikatif terhadap prinsip Business Judgment Rule (BJR) dalam tata kelola Usaha Badan Milik Negara (BUMN), khususnya di sektor perkebunan.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Prinsip Business Judgment Rules dalam Tata Kelola BUMN di Indonesia” yang berlangsung di Balee Meusapat PTPN IV Regional VI, Senin (19/1).
FGD ini merupakan hasil kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Langsa dengan PTPN IV Regional VI, sebagai upaya membangun kesamaan persepsi antara aparat penegak hukum dan manajemen BUMN dalam menjalankan fungsi pengelolaan perusahaan secara profesional, akuntabel, dan berlandaskan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Selain Kajari Langsa, kegiatan ini juga menghadirkan Dr. Iqbal Asnawi, SH, MH, pengajar Fakultas Hukum Universitas Samudra, sebagai narasumber. Diskusi dimoderatori oleh Agung Ibrahim Hasibuan, SH, dengan Nawal Aska, SH bertindak sebagai pembawa acara.
Dalam paparannya, Adi Tyogunawan menjelaskan bahwa prinsip Business Judgment Rule memberikan perlindungan hukum kepada arahan dan manajemen perusahaan sepanjang keputusan bisnis diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, tanpa konflik kepentingan, serta berdasarkan informasi yang mampu.
“Pemahan terhadap Business Judgment Rule sangat penting agar manajemen tidak ragu-ragu dalam mengambil keputusan strategi, selama keputusan tersebut dilakukan sesuai prinsip Good Corporate Governance,” ujar Adi Tyogunawan.
Ia juga menerapkan penerapan BJR dengan lima prinsip utama Good Corporate Governance (GCG), yakni transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran, yang harus menjadi landasan dalam pengelolaan perusahaan BUMN.
Sementara itu, Dr. Iqbal Asnawi menekankan bahwa BJR tidak dapat dipisahkan dari kepatuhan terhadap hukum dan etika bisnis. Menurutnya, BJR bukanlah pembenaran atas kelalaian, melainkan instrumen hukum untuk memastikan keberanian manajerial tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab.
Melalui FGD ini, diharapkan membangun pemahaman yang komprehensif mengenai Business Judgment Rule sehingga dapat menjadi pedoman bagi manajemen BUMN, khususnya PTPN IV Regional VI, dalam menjalankan roda perusahaan secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.(id94/***)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.






















































