Kajari Langsa Paparkan Jenis Pidana yang Dapat Dimediasi lewat Konferensi Pers Zoom

1 day ago 4
Aceh

7 Januari 20267 Januari 2026

Kajari Langsa Paparkan Jenis Pidana yang Dapat Dimediasi lewat Konferensi Pers Zoom Kajari Langsa dan Ketua DSI saat tampil di platform zoom dalam konferensi pers dengan para wartawan Langsa saat keduanya berada di Jakarta.(Waspada.id/Ibnu Sa'dan)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

LANGSA (Waspada.id): Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa, Adi Tyogunawan, S.H., M.H., Rabu (7/1), menggelar konferensi pers melalui aplikasi zoom meeting terkait pemahaman hukum mengenai jenis-jenis perkara pidana yang dapat dan dibenarkan untuk diselesaikan melalui mekanisme mediasi.

Konferensi pers tersebut diikuti sejumlah wartawan dan pegiat hukum dari Langsa dan Aceh Timur.

Dalam kesempatan itu, Adi Tyogunawan menyampaikan materi dari Jakarta, di sela-sela agenda nasional menjelang pelantikan mediator DKI, dan didampingi langsung Ketua Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Prof. Sabela Gayo.

Dalam pemaparannya, Kajari Langsa menegaskan bahwa tidak semua perkara pidana dapat dimediasi, namun negara melalui kebijakan hukum modern telah membuka ruang restorative justice untuk perkara-perkara tertentu, dengan syarat dan ketentuan yang ketat.

“Mediasi dalam perkara pidana hanya dimungkinkan pada tindak pidana tertentu, seperti perkara ringan, kerugian kecil, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, serta adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku tanpa paksaan,” ujar Adi Tyogunawan.

Ia menekankan bahwa tujuan utama dari mediasi pidana bukan untuk menghilangkan rasa keadilan, melainkan memulihkan hubungan sosial, mengembalikan kerugian korban, dan menciptakan keadilan yang lebih humanis di tengah masyarakat.

Sementara itu, berbeda dengan perkara pidana, Kajari Langsa menjelaskan bahwa dalam perkara perdata, mediasi bersifat wajib.

Setiap perkara perdata yang masuk ke pengadilan harus lebih dahulu ditempuh melalui proses mediasi sebelum dilanjutkan ke tahap persidangan.

“Mediasi perdata adalah kewajiban hukum. Hakim tidak boleh langsung menyidangkan pokok perkara sebelum para pihak diberikan kesempatan untuk berdamai melalui mediasi,” jelasnya.

Ketua Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Prof. Sabela Gayo, yang turut mendampingi Kajari Langsa, menyampaikan apresiasinya atas langkah Kejaksaan Negeri Langsa dalam mengedukasi publik terkait penyelesaian sengketa berbasis mediasi.

Menurut Prof. Sabela, penguatan mediasi baik di ranah pidana terbatas maupun perdata merupakan bagian dari upaya membangun budaya hukum yang berkeadilan, beradab, dan berorientasi pada penyelesaian masalah, bukan semata-mata penghukuman.

Konferensi pers tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, aparat gampong, serta para pemangku kepentingan di Kota Langsa mengenai mekanisme penyelesaian perkara secara bijak, sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.(id94)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |