Kajari Aceh Selatan Tekankan Tak Ada Pembungkaman Pers

1 month ago 21
Aceh

Kajari Aceh Selatan Tekankan Tak Ada Pembungkaman Pers Kajari Aceh Selatan, R. Indra Senjaya menekankan tak ada pembungkaman pers di daerah itu di acara penerangan hukum di Kantor Kejari, Tapaktuan, Senin (28/7). (Waspada/Hendrik)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

TAPAKTUAN (Waspada) : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan, R. Indra Senjaya, menegaskan komitmennya dalam menjamin kebebasan pers di Indonesia. Menurutnya pers merupakan pilar demokrasi.

“Pers adalah pilar demokrasi. Kami di kejaksaan memandang penting peran pers dalam menyampaikan informasi, membentuk opini publik, dan menjadi kontrol sosial. Karena itu, kebebasan pers harus dilindungi, jangan dibungkam,” tegas Kajari R. Indra Senjaya dalam kegiatan Penerangan Hukum Bersama Insan Pers yang digelar di Aula Kejari Aceh Selatan, Tapaktuan, Senin (28/7).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Acara ini dihadiri puluhan jurnalis dari berbagai organisasi pers. Komitmen tersebut dianggap relevan dengan aksi penghalangan peliputan aktivitas penggarapan lahan sawit yang dilakukan oleh oknum petugas PT Aceh Lestari Indo Sawita (PT ALIS) di Gampong Teungoh dan Gampong Kuta Padang, Kecamatan Trumon terhadap tiga wartawan di Aceh Selatan beberapa waktu lalu.

Kejadian itu dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Undang-undang memberikan perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik. Setiap orang yang menghalangi tugas wartawan dapat dipidana hingga dua tahun atau dikenai denda hingga Rp500 juta,” kata Kajari. 

Sebelumnya, pada 15 Juli 2025, Kejaksaan RI dan Dewan Pers telah menandatangani Nota Kesepahaman Nasional untuk memperkuat koordinasi penegakan hukum dan perlindungan kemerdekaan pers. 

“Setiap sengketa pers, idealnya diselesaikan di lingkup pers, bukan langsung diproses hukum. Jika perlu, kejaksaan bisa meminta pendapat ahli dari Dewan Pers,” tambah Kajari.

Sementara Kasi Intelijen Kejari Aceh Selatan, M. Alfryandi Hakim, mengingatkan pentingnya menjaga marwah dan etika jurnalistik. 

Menurutnya kebebasan berpendapat adalah hak, tetapi harus dijalankan dengan tanggung jawab hukum dan etika profesi. 

“Pers wajib menegakkan kebenaran, bertindak dari hati nurani, dan melawan ketidakadilan tanpa memihak. Namun, wartawan juga harus sehat secara jasmani dan rohani. Sebab, pers yang lemah bisa jadi awal keruntuhan negara,” ucap Alfryandi.

Kajari Aceh Selatan juga menekankan bahwa wartawan harus tetap berpegang pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), sekaligus tetap menjaga kesehatan fisik agar tetap mampu menjalankan perannya sebagai pilar keempat demokrasi.

Kajari mengajak seluruh insan pers untuk terus menjaga integritas, tidak gentar menyuarakan kebenaran, dan menjunjung tinggi semangat kebebasan pers dalam bingkai hukum.

“Selagi benar, jangan bungkam! Pers bukan musuh negara, tetapi sahabat demokrasi,” tutup Kajari Aceh Selatan, R. Indra Senjaya. (chm)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |