Kades Karang Anyar Dan Tokoh Masyarakat Sesalkan Pihak BWS Sumut II Medan

3 weeks ago 13
Sumut

28 Agustus 202528 Agustus 2025

Kades Karang Anyar Dan Tokoh Masyarakat Sesalkan Pihak BWS Sumut II Medan Alat berat galian C ilegal saat melakukan galian bantaran Sungai Ular beberapa waktu lalu. Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

BERINGIN (Waspada.id): Pemerintah Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang menyesalkan pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BWS) Sumatera Utara (Sumut) II Medan.

Pasalnya, pihak BWS Sumut II Medan tidak mengizinkan pihak desa memanfaatkan bantaran Sungai Ular untuk dijadikan detinasi wisata kebun anggur.

Padahal, Kepala Desa (Kades) Karang Anyar telah melayangkan surat ke BWS Sumut II Medan untuk meminjam/hak pakai lahan di daerah aliran sungai (DAS) Sungai Ular yang berada di desanya.

“Saya sudah mengirim surat permohonan kepada pihak BWS pada 25 Juni 2025, tapi balasan surat BWS Sumut II Medan tidak memberikan izin bagi kami memanfaatkan bantaran Sungai Ular tersebut,” kata Kepala Desa Karang Anyar, Paidi kepada Waspada.id, Kamis (28/8/28) sore.

Padahal dalam suratnya itu, tambah Paidi, pihaknya juga menjamin akan tetap menjaga kelestarian lingkungan di DAS Sungai Ular.

Dijelaskan Paidi, selain untuk menjadikan destinasi wisata anggur, lokasi tersebut juga bermuara meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

“Kalau kita bisa menjadikan destinati wisata anggur, tentu dapat meningkatkan perekonomian masyarakat dan menambah lapangan kerja,” ungkapnya.

BWS Sumatera Utara II Medan dalam surat balasannya kepada Kepala Desa Karang Anyar bernomor 3A0203-Bbws/1-208 tanggal 9 Juli 2025 antara lain menyebutkan, berdasarkan hasil tinjauan lapangan oleh tim kegiatan pemantau dan pengawasan sumber daya air BWS Sumatera Utara II Medan, lokasi yang terletak di Desa Karang Anyar berada di dalam tanggul sungai yang merupakan bantaran Sungai Ular.

BWS Sumatera Utara II Medan juga menjelaskan, segala aktivitas yang terdapat di sekitar sungai dilarang untuk membuang limbah ke dalam sungai. Termasuk larangan membangun bangunan yang tidak sesuai peruntukannya, sebagaimana yang diatur dalam peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 28/PRT/M2015.

Terpisah, tokoh masyarakat Karang Anyar, Mbah Yono juga menyesalkan pihak BWS Sumut II Medan yang tak memberi izin pengelolaan bantaran Sungai Ular dijadikan destinasi wisata anggur.

Sementara selama ini, galian C ilegal begitu marak di daerah itu, namun pihak BWS seolah tutup mata. Padahal, galian C ilegal jelas-jelas merusak tanggul atau bantaran Sungai Ular atau lingkungan.

“Masa kita hanya untuk memanfaatkan lahan BWS tidak diperkenankan. Kalau lahan itu bisa dimanfaatkan menjadi destinasi wisata anggur, maka kita pastikan galian C ilegal tidak akan ada lagi. Untuk itu kami mohon pihak BWS dapatlah mengizinkan kita memanfatkan lahan tersebut,” tutur Mbah Yono penuh harap. (id.28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |