Kabar Baik! Pemerintah Angkat 240.000 Guru PPPK Jadi PNS Tanpa Tes

4 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi X DPR RI bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sepakat pengalihan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu bisa menjadi guru PPPK penuh waktu tanpa tes mulai Januari 2027.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian membenarkan hal tersebut dan mengatakan kesepakatan tersebut sudah dibahas bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.

"Kami sudah bahas dengan Mendikdasmen dan sepakat bahwa pengalihan status guru dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu bisa dilakukan tanpa tes," kata Lalu di gedung DPR RI, dikutip Selasa (22/9/2026).

Pihaknya menjelaskan, sesuai dengan kesepakatan bersama, peralihan ini dapat mulai dilakukan pada Januari 2027.

"Kesepakatan kami (DPR) dengan pemerintah (Kemendikdasmen), peralihan dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu bisa dilakukan mulai Januari 2027," terang Lalu.

Sedangkan untuk guru atau tenaga PPPK penuh waktu yang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetap melalui jalur tes sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun guru PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mencapai sekitar 240.000 orang.

Senada dengan Lalu, Mendikdasmen Abdul Mu'ti juga sepakat bahwa guru dengan status tersebut bisa langsung diangkat tanpa perlu melalui jalur tes.

"Kalau yang paruh waktu (PPPK paruh waktu), bisa jadi PPPK penuh waktu enggak pakai tes. Jadi sudah ada pendataan yang kami minta kepada pemerintah daerah untuk nanti 1 Januari 2027, status mereka sudah berubah menjadi PPPK penuh waktu," kata Mu'ti.

Ia juga menjelaskan bahwa DPR sudah menyepakati anggaran terkait dukungan gaji dan tunjangan guru yang beralih status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu sekitar Rp 23 triliun.

"Dukungan anggaran untuk gaji dan tunjangan guru yang beralih status dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu mencapai Rp 23 triliun," ujar Mu'ti.

(chd/mij) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |