Januari, Tim Interdiction Ditres Narkoba Polda Sumut-Avsec KNIA Gagalkan Dua Kasus Penyelundupan Narkotika

2 hours ago 1
HeadlinesSumut

22 Januari 202622 Januari 2026

Januari, Tim Interdiction Ditres Narkoba Polda Sumut-Avsec KNIA Gagalkan Dua Kasus Penyelundupan Narkotika Barang bukti narkotika yang diamankan di KNIA.Waspada.id/Bagus

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

DELISERDANG (Waspada.id): Selama Januari 2026, Tim Interdiction Ditres Narkoba Polda Sumut bersama Avsec berhasil menggagalkan dua kasus peredaran narkotika jenis sabusabu, jaringan antar provinsi yang coba diselundupkan calon penumpang pesawat melalui Kualanamu Internasional Airport (KNIA).

Terbaru berhasil diamankan 1 Kg lebih atau 1004 gram sabu bersama satu tersangka tujuan Kendari Sulawesi Tenggara, Kamis (22/1/2026) sekira pukul 04:38 WIB.

Tersangka berinisial NA, 26, warga Desa Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari diamankan ke Ditres Narkoba Polda Sumut bersama barang bukti untuk proses penyelidikan.

Informasi yang dihimpun, tersangka berinisial NA diamankan di area Out of Gauge (OOG) lantai II Bandara Kualanamu saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan. “Ya, kita amankan saat pemeriksaan ditemukan di dalam koper bagasinya barang narkoba yang dibungkus dengan plastik putih,” kata salah seorang petugas yang enggan ditulis namanya, Kamis (22/1/2026) pagi.

Dari indikasi ini tersangka datang ke Medan diduga untuk belanja barang haram tersebut untuk diedarkan ke Kendari. Dari perjalanan tersangka sebelum ke Kendari terlebih dahulu transit Jakarta dengan menumpang pesawat.

Sebelumnya, pada awal Januari 2026 Ditres Narkoba Polda Sumut bersama Avsec juga berhasil menggagalkan peredaran narkoba 3,4 Kg tujuan Kendari.(id101)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |