Jalan Lampoih Saka–Bungie Jadi Sorotan, PUPR Pastikan Penanganan

2 hours ago 2
Aceh

16 April 202616 April 2026

Jalan Lampoih Saka–Bungie Jadi Sorotan, PUPR Pastikan Penanganan Plh Kadis PUPR Pidie, Muntahar, memberikan keterangan terkait penanganan jalan rusak di lintas Lampoih Saka–Bungie, Kamis (16/4/2026). Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

SIGLI (Waspada.id): Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas PUPR Pidie, Muntahar, Kamis (16/4/2026), memastikan pihaknya akan turun langsung ke lokasi jalan rusak di lintas Keude Lampoih Saka, Kecamatan Peukan Baro–Kemukiman Bungie, Kecamatan Simpang Tiga, guna melakukan penanganan sementara.

Langkah ini diambil menyusul meningkatnya keluhan warga terhadap kondisi jalan berlubang yang dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama pada malam hari saat jarak pandang terbatas.

“Kita akan datang langsung ke lapangan untuk melihat kondisi secara pasti. Untuk sementara akan kita tangani secara darurat terlebih dahulu, dan tim Bina Marga akan kita turunkan,” kata Muntahar saat dikonfirmasi.

Menurutnya, penanganan awal akan difokuskan pada langkah darurat, seperti penimbunan dan perataan di titik-titik yang dianggap paling rawan, guna meminimalisir potensi kecelakaan sambil menunggu perbaikan permanen.

Ia menegaskan, pemerintah daerah akan memasukkan perbaikan ruas jalan tersebut dalam rencana kerja. “Kita akan perbaiki jalan,” ujarnya.

Selain ruas jalan Lampoih Saka–Bungie, PUPR juga menyoroti kondisi jembatan di wilayah tersebut, termasuk jembatan di Gampong Dua Paya yang menjadi akses penting bagi aktivitas masyarakat.

Muntahar memastikan, penanganan jembatan juga menjadi bagian dari agenda pemerintah daerah. “Jembatan akan kita perbaiki tahun ini, sementara untuk rekonstruksi akan masuk dalam anggaran 2026,” katanya.

Kondisi jalan berlubang di lintas Lampoih Saka–Bungie yang dikeluhkan warga karena membahayakan pengendara. Waspada.id/Muhammad Riza

Keberadaan jembatan di wilayah pedesaan seperti Gampong Dua Paya, yang berada di jalur Keude Lampoih Saka–Bungie, dinilai sangat vital karena menjadi penghubung utama antar gampong sekaligus jalur distribusi hasil pertanian masyarakat.

Di sisi lain, warga menilai penanganan yang dilakukan masih belum maksimal. Mereka berharap adanya langkah konkret yang lebih cepat dan menyeluruh, mengingat jalan tersebut merupakan akses utama yang digunakan setiap hari.

Secara regulasi, pemerintah sebagai penyelenggara jalan memiliki kewajiban untuk segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi membahayakan keselamatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika kewajiban tersebut tidak dilaksanakan dan terbukti menimbulkan korban, maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 273.

Hingga kini, belum terlihat adanya pemasangan rambu peringatan di titik-titik jalan berlubang tersebut.

Padahal, langkah sederhana itu dinilai penting sebagai upaya mitigasi awal untuk mencegah kecelakaan.

Masyarakat berharap pemerintah tidak hanya memberikan janji, tetapi segera merealisasikan perbaikan menyeluruh.

Sebab, selama kerusakan jalan dan jembatan belum tertangani, risiko kecelakaan akan terus membayangi pengguna jalan setiap hari. (id69)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |