Jadi Tahanan Kejagung, Nadiem Makarim Ucap Sumpah Pakai Rompi Pink

2 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Nadiem Makarim buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Dengan mengenakan rompi pink, Nadiem membantah melakukan tindakan melawan hukum.

"Saya tidak melakukan apapun. Tuhan akan melindungi saya dan kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran. Bagi saya, seumur hidup saya, integritas nomor satu, kejujuran nomor satu. Tuhan. Allah akan melindungi saya Insyaallah," katanya, Kamis (4/9/2025).

Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini.

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM, akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Dia membeberkan bahwa rangkaian perbuatan yang dilakukan Nadiem dimulai pada Februari 2020.

"NAM yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi melakukan pertemuan dengan pihak dari Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google yaitu dalam program Google for Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik," kata Nurcahyo.

Dalam beberapa kali pertemuan antara Nadiem dan Google, lanjutnya, telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDN akan digunakan dalam proyek pengadaan alat teknologi Informasi dan Komunikasi atau TIK.

Selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2020, Nadiem mengundang pejabat Kemendikbudristek dan staf khusus dalam rapat tertutup. Peserta rapat diwajibkan menggunakan headset dalam pertemuan online tersebut.

"Mewajibkan para peserta dalam menggunakan handset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM," katanya.

Pada awal 2020, Nadiem sebagai Mendikbudristek menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh Menteri sebelumnya.

"[Menteri sebelumnya] Tidak merespons karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah gratis terluar atau daerah terluar tertinggal terdalam 3T. Atas perintah NAM dalam melaksanakan pengadaan TIK tahun 2020 yang akan menggunakan Chromebook, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat juknis juklab yang spesifikasinya sudah menguji chrome OS."


(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Potret Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung 12 Jam

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |