Beranda Sumut Isu Pungli Urus KTP Di Kecamatan Tebingtinggi Tidak Benar
Sumut
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
SERGAI (Waspada): Isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kantor Camat Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai, tidak benar berdasarkan hasil penelusuran sejumlah awak media di lapangan pada Minggu, (11/5).
Akmal, Kepala Dusun III, Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebingtinggi, saat dikonfirmasi terkait pembuatan KTP atas nama HRAFN, salah satu warga di dusun tersebut, menuturkan, informasi perekaman KTP bagi pemula disampaikan pihak kecamatan menjelang Pilkada pada Oktober 2024.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada warga, dan dua remaja dari dusunnya, termasuk HRAFN, melakukan perekaman di Kantor Camat Tebingtinggi, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
“Saat itu usia HRAFN masih kurang dua bulan dari 17 tahun, sementara temannya sudah cukup umur,” ujar Akmal kepada wartawan.
Awak media kemudian mendatangi rumah orang tua HRAFN untuk menggali keterangan lebih lanjut. Ibu kandung HRAFN, Ida, membenarkan bahwa anaknya mengikuti perekaman KTP berdasarkan informasi dari Kadus. Ia juga menyebut bahwa saat mengambil KTP di kantor camat, ia sempat memberikan uang Rp50 ribu secara sukarela kepada petugas bernama R.
“Saya yang tanya ke Bu R, berapa biaya KTP anak saya. Bu R jawab terserah saya. Jadi saya kasih Rp50 ribu,” ujar Ida. Ia menegaskan bahwa uang tersebut diberikan atas inisiatifnya, bukan karena diminta.
Dalam konfirmasi terpisah via WhatsApp, R membantah tudingan meminta uang. “Saya tidak pernah minta uang. Justru ibu itu sendiri yang bertanya berapa biayanya, saya jawab terserah. Setelah saya serahkan KTP, tiba-tiba datang LSM dan wartawan, saya merasa dijebak,” jelasnya.
Senada, Ida dan R sama-sama menegaskan bahwa tidak ada unsur pemaksaan atau permintaan dari pihak petugas saat pengambilan KTP.
Dengan keterangan dari berbagai pihak, dugaan pungli yang sempat mencuat tidak terbukti. Proses perekaman dan pengambilan KTP berlangsung sesuai prosedur, dan uang yang diberikan oleh orang tua HRAFN adalah bentuk sukarela, bukan pungutan liar dari petugas. (*)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.