
LANGSA (Waspada): Ketua Banleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Irfansyah dalam sidang paripurna DPRA menetapkan sebanyak 12 judul rancangan qanun (Raqan) program legislasi Aceh (Prolega) prioritas tahun 2025.
Menurut politikus muda Partai Aceh (PA) ini, program legislasi 2025 tersebut ditetapkan dalam sidang paripurna DPR Aceh dengan agenda penetapan program legislasi Aceh tahun 2024-2029 dan program legislasi Aceh prioritas tahun 2025, di gedung utama DPRA, Selasa (15/4).
“Dalam rapat penyusunan raqan Prolega bersama Pemerintah Aceh kami menyepakati sebanyak 12 judul rancangan qanun Aceh sebagai Program Legislasi Aceh Prioritas Tahun 2025,” kata Irfansyah.

Ketua DPW Partai Aceh (PA) Langsa ini menyampaikan, raqan prolega prioritas yang ditetapkan tersebut terdiri dari tujuh inisiatif Pemerintah Aceh dan lima inisiatif DPRA.
Ketujuh rancangan qanun prolega prioritas 2025 inisiatif dari Pemerintah Aceh yaitu, rancangan qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2025-2045, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) Tahun 2025-2029, lalu tentang keolahragaan.
Selanjutnya tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Aceh, tentang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, tentang Pembentukan 9 Perseroan Terbatas Jaminan Pembiayaan Syariah Aceh
Kemudian, rancangan qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2023 tentang Wali Nanggroe.
Sedangkan lima rancangan qanun Aceh usulan DPRA yakni, tentang perubahan ketiga Atas Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh.
Kemudian, tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal, tentang Ketransmigrasian, dan tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perikanan serta tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi di Aceh.
Irfansyah menambahkan, rancangan qanun yang telah ditetapkan tersebut masih terbuka ruang untuk dibahas sesuai dengan kebutuhan masyarakat Aceh ke depan.
“Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) dalam Qanun Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Qanun bahwa Dalam Keadaan tertentu DPRA atau Gubernur dapat mengajukan Rancangan Qanun di luar Prolega,” pungkasnya.(b13)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.