Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan sejumlah aset milik Bos PT Golden Key Group (PT GKG), Eddy Tansil, yang berhasil dilelang kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Kejagung menyerahkan uang tunai Rp51,6 miliar, 20 bidang tanah, vila, hingga pabrik milik Eddy Tansil kepada Kementerian Keuangan.
Adapun, diketahui, Eddy Tansil merupakan terpidana kasus pembobolan uang negara sebesar US$430 juta atau sekitar Rp1,3 triliun. Pada Mei 1996, Eddy kabur dari lapas Cipinang setelah menerima hukuman 20 tahun penjara.
"Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa PPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Edy Tansil berupa uang sebanyak Rp51.682.537.000 (Rp 51,6 miliar)," papar Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, dikutip Rabu (15/6/2026).
Kuntadi pun menceritakan proses Kejagung dalam menyelamatkan aset Eddy Tansil yang berada di penguasaan perbankan. Menurut Kuntadi, pihak bank bersedia menyerahkan aset Eddy Tansil yang sebelumnya ada di bawah penguasaan mereka.
Kuntadi menuturkan jumlah aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp82.680.537.548 atau Rp 82,68 miliar. Aset tersebut terdiri dari uang tunai sejumlah Rp51,68 miliar. Kemudian, ada pula 1 bidang tanah seluas 1.550 meter persegi (m2) dan 4 bangunan villa di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Lalu, 1 bidang tanah seluas 26.403 m² dan bangunan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera (ex pabrik Becks Beer) di Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kuntadi mengatakan adapula 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten (diperoleh sejak tahun 2025).
Atas pengembalian tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku terkejut, Kejaksaan Agung mampu memulihkan kerugian negara dari kasus lama, seperti kasus korupsi Eddy Tansil yang kabur dari penjara 30 tahun lalu, tepatnya pada 1996.
Purbaya mengatakan, pemulihan kerugian negara dari hasil penjualan aset-aset koruptor seperti ini merupakan prestasi yang mebanggakan bagi Kejaksaan Agung.
"Yang saya kaget tadi kasus Eddy Tansil yang telah lama jadi ingatan publik, uangnya masih bisa diperoleh juga ya. Itu saya pikir prestasi luar biasa, karena sudah puluhan tahun kan," kata Purbaya saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan simbolis PNBP hasil pemulihan aset negara di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
(haa/haa)
Addsource on Google

1 hour ago
2

















































