Indonesia Power Dukung Prinsip Ekonomi Sirkular dan Pembangunan Berkelanjutan Lewat Pemanfaatan FABA

5 hours ago 3
Sumut

16 April 202616 April 2026

Indonesia Power Dukung Prinsip Ekonomi Sirkular dan Pembangunan Berkelanjutan Lewat Pemanfaatan FABA INDONESIA Power Pangkalansusu membangun rumah warga dengan bahan dasar dari material FABA. Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

LANGKAT (Waspada.id): Pemanfaatan limbah batubara berupa Fly Ash Bottom Ash (FABA) dari PLTU Pangkalansusu menjadi langkah nyata PT PLN Indonesia Power UBP dalam mendukung pembangunan berkelanjutan. Material FABA telah terbukti memberi manfaat langsung bagi masyarakat.

Melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), FABA dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan, seperti perbaikan infrastruktur dan fasilitas umum, termasuk buat membantu kebutuhan sosial di antaranya pembangunan rumah untuk warga.

Program TJSL ini juga diperkuat melalui Nota Kesepahaman (MoU) antara PT PLN Indonesia Power dengan Pemerintah Kabupaten Langkat dengan nomor 12/NK/NPP-LITBANG/2024 dan 0022.PJ/KIT.02.01/PLNIP080000/2024.

Kerja sama ini menjadi landasan dalam optimalisasi pemanfaatan FABA untuk mendukung pembangunan daerah, serta pemberdayaan masyarakat secara berkelanjutan. Sebagai implementasi dari regulasi dan kerja sama tersebut, bantuan dimanfaatkan secara nyata dalam berbagai kegiatan.

Di antara pemanfaat tersebut, pembuatan paving block di workshop internal PLTU yang kemudian dimanfaatkan untuk penataan taman-taman internal serta pembangunan klinik perusahaan.

Kemudian, penyaluran bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) di Pangkalansusu, meliputi penimbunan tanah wakaf di Dusun III, Desa Pintu Air, pembangunan Posyandu di Desa Sei Siur, perbaikan halaman masjid, musholla, gereja, perbaikan sarana sekolah dan bantuan renovasi rumah warga di desa sekitar UBP Pangkalansusu.

PLTU Pangkalansusu juga memberlakukan tertib administrasi dan memastikan pemanfaatan yang tepat sasaran. Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan bantuan FABA supaya melampirkan surat pengantar resmi dari pemerintah desa. Ketentuan ini bertujuan untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kesesuaian kebutuhan di lapangan.

Senior Manager PLN Indonesia Power I Nyoman Buda, belum lama ini mengatakan, pemanfaatan FABA merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung prinsip ekonomi sirkular dan pembangunan berkelanjutan. “Kami berharap program ini dapat terus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat sinergi antara perusahaan dan pemerintah daerah,” ujarnya.

Kontribusi perusahaan mendapat apresiasi dari banyak pihak, termasuk Kades Tanjung Pasir, Faisal Rehza, dan masyarakat penerima bantuan program bedah rumah di Jalan Paluh Tabuhan, Gang Surau, Dusun III, Desa Tanjung Pasir.

“Terima kasih atas bantuan bedah rumah dari PT PLN Indonesia Power. Rasanya seperti mimpi yang menjadi kenyataan. Rumah kami kini menjadi lebih aman, layak, dan nyaman untuk ditinggali, serta tidak lagi bocor saat hujan. Semoga perusahan makin jaya dan seluruh karyawannya senantiasa diberikan kesehatan,” ujar warga dengan rasa syukur.

Harapan dan doa tersebut menjadi bukti bahwa program yang dijalankan tidak hanya memberikan manfaat secara fisik, tetapi juga menghadirkan kebahagiaan, rasa aman, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat secara nyata.

Program pemanfaatan FABA ini tidak hanya memberikan solusi atas pengelolaan hasil sisa industri, tetapi juga menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat dalam bentuk peningkatan kualitas lingkungan, infrastruktur, serta kesejahteraan sosial.

Dengan tetap mengedepankan prosedur melalui pengujian kualitas dan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemanfaatan FABA ini diharapkan mampu menciptakan sinergi yang berkelanjutan antara perusahaan dan masyarakat, serta menjadi bagian dari kontribusi nyata dalam pembangunan yang ramah lingkungan.(id24)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |