Indikasi Korupsi Diduga Pengaruhi Pemenang Proyek

23 hours ago 3
Sumut

Indikasi Korupsi Diduga Pengaruhi Pemenang Proyek Syahrul Romadon Rambe, SH, MH, putra Palas alumnus pasca sarjana UIN Jakarta. (Waspada/Ist)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

PADANGLAWAS (Waspada):   Dugaan pengaturan pemenang proyek pengadaan barang dan jasa mencuat.  Syahrul Romadon Rambe, SH, MH,  mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,  terutama prinsip efisiensi dan persaingan sehat sebagaimana tertuang dalam pasal 6 huruf a dan b Perpres tersebut.

“Belakangan sering terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan tender dan lelang proyek, mengabaikan aturan yang ada, termasuk Peraturan LKPP nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan HPS,” ujar Syahrul melalui pesan WhatsApp, Senin (30/6).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Ia mencontohkan kasus OTT KPK yang menjerat lima tersangka terkait pengaturan pemenang lelang proyek jalan provinsi dan reservasi jalan nasional.  Peristiwa ini, menurutnya,  harus menjadi pembelajaran bagi daerah, termasuk Padanglawas yang saat ini tengah melaksanakan lelang proyek pembangunan laboratorium kesehatan masyarakat senilai Rp14.493.460.000.

“Proses lelang proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah harus dilakukan secara terbuka, berdasarkan kemampuan kualifikasi perusahaan,” tegasnya.  Ia menambahkan,  penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan pihak lain dan merugikan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, harus dihindari.

“Pembangunan dan kemajuan Padanglawas sangat diharapkan.  Kita butuh perubahan yang lebih baik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” harapnya.(a30)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |