India Ikut Aturan Indonesia, Dunia Ramai-ramai Berubah

3 hours ago 8

Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan yang diterapkan pemerintah Indonesia diikuti banyak negara di dunia. Tak lain aturan tersebut terkait pembatasan media sosial untuk anak di bawah umur.

Sejak Maret 2025, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan aturan 'penundaan' akses media sosial yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Layanan Digital Anak (PP Tunas).

Pemerintah Indonesia melakukan pembatasan berdasarkan klasifikasi usia 13 hingga 18 tahun. Selain itu, pemerintah tidak memberlakukan pemblokiran total seperti di Australia. Anak masih boleh memiliki akun media sosial jika diizinkan orang tua.

Aturan terkait pembatasan media sosial ini lebih ketat berlaku di Australia. Sejak 9 Desember 2025, pemerintah Australia secara tegas memblokir akun media sosial yang dimiliki anak berusia di bawah 16 tahun.

Selanjutnya, pemerintah Malaysia juga mewacanakan aturan yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial. Menteri Komunikasi Malaysia, Fahmi Fadzil, menyampaikan bahwa pemerintah saat ini sedang mengkaji mekanisme penerapan kebijakan tersebut dengan merujuk pada praktik yang telah dijalankan di sejumlah negara lain, termasuk Australia.

Alasan pemberlakuan aturan karena perlunya melindungi anak-anak muda dari bahaya internet seperti perundungan, penipuan keuangan, dan pelecehan seksual anak.

Jika rencana ini jadi kenyataan, maka Malaysia akan memiliki aturan serupa Australia mulai tahun depan.

"Kami berharap tahun depan platform media sosial akan mematuhi keputusan pemerintah untuk melarang mereka yang berusia di bawah 16 tahun membuka akun pengguna," ujarnya, dilansir dari Reuters pada akhir 2025 lalu.

India Ikut Aturan Indonesia

Terbaru, negara bagian Goa di India juga mempertimbangkan pelarangan media sosial untuk anak di bawah umur. Rencana ini menyusul kekhawatiran yang meningkat terkait risiko kesehatan mental di negara dengan lebih dari satu miliar pengguna internet.


Banyak pengguna internet di India yang mengakses layanan-layanan dari raksasa teknologi seperti Meta (Instagram, Facebook, Threads), Google (YouTube), serta X. Dilaporkan bahwa banyak anak di bawah 18 tahun di India yang mengakses media sosial.

Dikutip dari Reuters, Rabu (28/1/2026), otoritas Goa tengah mengkaji aturan yang diberlakukan di Australia terkait pelarangan media sosial bagi anak, menurut Menteri Informasi dan Teknologi negara bagian tersebut, Rohan Khaunte.

"Jika memungkinkan, kami akan mengimplementasikan larangan serupa untuk media sosial bagi anak di bawah 16 tahun," kata Khaunte, dikutip dari Reuters. "Detailnya akan menyusul," ia menambahkan.

Negara bagian sebela selatan Andhra Pradesh, dengan populasi 53 juta orang, juga mengungkapkan rencana serupa. Bedanya, Goa merupakan negara bagian terkecil dengan populasi diestimasikan hanya sekitar 1,5 juta orang.

Kementerian IT India tidak segera merespons permintaan komentar dari Reuters. Google dan X juga tidak segera merespons Reuters terkait rencana tersebut.

Meta mengatakan pihaknya mendukung aturan yang mewajibkan pengawasan orang tua untuk penggunaan media sosial bagi anak. Namun, Meta mengingatkan agar pemerintah mengambil langkah secara hati-hati. Pasalnya, jangan sampai anak di bawah umur justru beralih ke situs-situs yang lebih berbahaya dan tidak diregulasi.

"Kami akan mematuhi larangan media sosial, tetapi dengan remaja yang menggunakan sekitar 40 aplikasi setiap minggu, menargetkan segelintir perusahaan tidak akan membuat mereka aman," kata juru bicara Meta kepada Reuters melalui email.

Menurut laporan media, Andhra Pradesh baru-baru ini membentuk panel yang terdiri dari para menteri senior untuk memberikan rekomendasi dalam waktu satu bulan setelah mempelajari upaya regulasi global tersebut.

Selain Indonesia, Australia, Malaysia, dan Prancis merupakan beberapa negara yang turut membatasi penggunaan media sosial untuk anak, dengan level ketegasan berbeda-beda.

(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |