Imbalan Tembus 6,9%, Purbaya Jual 2 Sukuk Ritel Hari Ini

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali menawarkan instrumen investasi ritel bersyariah kepada masyarakat, per hari ini, Jumat (21/8/2026).

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan akan resmi membuka masa penawaran Sukuk Ritel Seri SR025T3 (tenor 3 tahun) dan SR025T5 (tenor 5 tahun).

Dalam pengumuman yang diterbitkan DJPPR Kementerian Keuangan pada Kamis (20/8/2026), instrumen Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel ini ditawarkan secara online melalui sistem elektronik atau e-SBN kepada investor individu dalam negeri, dengan skema akad Ijarah Asset to be Leased.

Masa penawaran dibuka pada Jumat, 21 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB dan akan ditutup pada Rabu, 16 September 2026 pukul 12.00 WIB. Adapun tanggal setelmen atau penerbitan dijadwalkan pada 23 September 2026.

Imbalan Tetap, Dibayar Setiap Bulan

Yang menjadi daya tarik utama dari instrumen ini adalah tingkat imbalan atau kupon yang ditawarkan pemerintah. Untuk SR025T3 dengan tenor 3 tahun, pemerintah menawarkan imbalan tetap (fixed rate) sebesar 6,80% per tahun. Sementara untuk seri dengan tenor lebih panjang, yakni SR025T5 (5 tahun), imbalan yang ditawarkan lebih tinggi, yaitu 6,90% per tahun.

Kedua seri ini menggunakan skema fixed coupon yang dibayarkan secara periodik setiap bulan kepada investor, tepatnya pada tanggal 10 setiap bulannya. Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur atau bukan hari kerja perbankan, maka pembayaran akan dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga atau imbalan tambahan.

Pembayaran imbalan pertama untuk kedua seri dijadwalkan pada 10 Oktober 2026, yang akan dihitung secara short coupon mengingat masa penerbitan yang belum genap satu bulan penuh.

Sukuk Ritel SR025T3 akan jatuh tempo pada 10 September 2029, sedangkan SR025T5 akan jatuh tempo pada 10 September 2031.

Bisa Dicairkan di Pasar Sekunder

Kedua seri sukuk ritel ini diterbitkan tanpa warkat (scripless) dan dapat diperjualbelikan di pasar sekunder mulai 11 Oktober 2026, atau setelah masa Minimum Holding Period berakhir. Adapun Minimum Holding Period yang ditetapkan adalah selama satu kali periode pembayaran imbalan, sehingga investor tidak bisa langsung menjual portofolionya begitu sukuk diterbitkan.

Penerbit dari instrumen ini adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia, dengan underlying asset berupa Barang Milik Negara (BMN) serta proyek/kegiatan Kementerian/Lembaga yang tercantum dalam APBN 2026.

Minimum Pemesanan Rp1 Juta

Dari sisi besaran investasi, pemerintah mematok minimum pemesanan sebesar Rp1 juta dan kelipatannya untuk kedua seri. Sementara untuk batas maksimum pemesanan, terdapat perbedaan antara kedua seri: SR025T3 dibatasi maksimal Rp5 miliar per investor, sedangkan SR025T5 dibatasi maksimal Rp10 miliar per investor.

Skema ini menyasar investor individu dengan skala kecil hingga menengah, sejalan dengan tujuan pemerintah mendorong pendalaman pasar keuangan domestik sekaligus memperluas basis investor ritel dalam negeri.

Proses pemesanan pembelian SR025T3 dan SR025T5 dilakukan sepenuhnya secara online melalui empat tahap, yakni registrasi/pendaftaran, pemesanan, pembayaran, dan konfirmasi kepemilikan. Seluruh transaksi disampaikan melalui sistem elektronik milik Mitra Distribusi yang telah terhubung dengan sistem e-SBN.

Pemerintah menekankan bahwa sebelum melakukan pemesanan, setiap calon investor diharapkan telah memahami Memorandum Informasi Sukuk Ritel Seri SR025T3 dan SR025T5 secara menyeluruh.

Untuk memfasilitasi masyarakat yang berminat berinvestasi, pemerintah telah menunjuk 33 Mitra Distribusi resmi yang terdiri dari:

18 Bank Umum, di antaranya PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, hingga Standard Chartered Bank.
2 Bank Umum Syariah, yakni PT Bank Syariah Indonesia Tbk dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
9 Perusahaan Efek, termasuk PT Mandiri Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT BNI Sekuritas, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
4 Perusahaan Efek Khusus (APERD Financial Technology), yakni PT Bareksa Portal Investasi, PT Nusantara Sejahtera Investama (FUNDtastic+), PT Star Mercato Capitale (Tanamduit), dan PT Bibit Tumbuh Bersama.

(arj/arj) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |