Hinca Panjaitan Sampaikan Kasus Guru Honorer Di Muaro Jambi, Jaksa Agung Janji Akan Hentikan

2 hours ago 1
Nusantara

20 Januari 202620 Januari 2026

Hinca Panjaitan Sampaikan Kasus Guru Honorer Di Muaro Jambi, Jaksa Agung Janji Akan Hentikan Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan dalam rapat kerja Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR RI, Selasa (20/1/2026), di Gedung DPR RI, Jakarta. (tangkapan layar TVP)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada.id): Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan akan menghentikan kasus yang menimpa guru honorer di Jambi, setelah masalah itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan dalam rapat kerja Kejaksaan Agung dengan Komisi III DPR RI, Selasa (20/1/2026), di Gedung DPR RI, Jakarta.

“Tadi kami menerima laporan seorang warga yang jadi guru honorer di Muaro Jambi , namanya Tri Wulansari, gaji 400 ribu, tapi dikriminilasiasi karena melakukan penegakan displin terhadap muridnya. Dan, kami berkesimpulan tadi, berdasarkan pasal 36 UU No 1 Tahun 2023 KUHP tidak ada mens reanya”, kata Hinca Panjaitan mengawali.

Karena memang tidak memenui mens rea yang dimaksud dalam pasal 36 UU No 1 Tahun 2023 KUHP, yang baru saja berlaku yakni 2 Januari 2026, Komisi III DPR meminta penghentian perkara ini.

“Tentu dengan prinsip perlindungan profesi guru, kita semua tahu, kita pernah diajar oleh guru dan pasti untuk dididik. Karena itu lewat rapat kerja ini saya menyampaikan pada Jaksa Agung agar nanti lewat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi , Komisi III DPR Meminta penghentian perkara ini , karena memang tidak memenuhi mens rea yang dimaksud dalam pasal 36 UU No 1 Tahun 2023 KUHP, tandasnya.

Hinca Panjaitan juga menyampaikan bahwa Ibu (guru honorer) ini, juga diminta untuk lapor secara fisik dimana jarak rumahnya dengan kantor Kepolisian itu 80 km .

” Karena perkara ini sudah sampai di Kejaksaan , dan mohon nanti di cek. Oleh karena itu Komisi III DPR meminta Kejagung untuk menghentikan perkara ini, ” tukasnya.

Menanggapi hal itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung meminta kepada Pimpinan rapat untuk menjawab langsung persoalan yang disampaikan wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumut III itu.

Setelah diberi izin untuk menjawab langsung Jaksa agung pun dengan tegas akan menghentikan perkara itu.

” Saya orang Jambi kebetulan pak, saya tahu persis kasus ini, tadi disampaikan oleh bapak, dan saya jamin apabila berkas perkara itu masuk ke Kejaksaan , saya akan hentikan, ” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Untuk diketahui dalam rapat kerja Komisi III DPR ini, untuk membahas evaluasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 2025 dan rencana kerja pada 2026, Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir bersama para kepala kejaksaan tinggi (Kajati) seluruh Indonesia. (id10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |