Hasil Sitaan Korupsi CPO Rp 13,2 T Langsung Masuk Kas Negara

3 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan telah resmi menerima uang pengganti kerugian negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya sejumlah Rp 13.25 triliun dari Kejaksaan Agung.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan, seluruh dana hasil penagihan tindak pidana korupsi itu langsung masuk ke kas negara melalui pos penerimaan negara bukan pajak alias PNBP.

"Iya, PNBP, penerimaan. Nanti kan di ALCO (Assets Liabilities Committee) dilaporkan, diupdate," kata Luky, Senin (20/10/2025).

Dengan adanya tambahan dana yang masuk ke kas negara melalui pos PNBP itu, Luky memastikan, setoran penerimaan negara akan mengalami peningkatan pada tahun ini. Terutama dalam mengganti pos PNBP yang saat ini hilang akibat dialihkan ke BPI Danantara, yaitu kekayaan negara dipisahkan (KND) atau dividen dari BUMN.

"Nanti di ALCO berikutnya akan kelihatan berapa totalnya," tegas Luky.

Meski begitu, Luky menegaskan, setoran penerimaan negara itu tidak serta merta bisa digunakan untuk penggunaan belanja negara tertentu. Ia menekankan, penggunaannya akan terus disesuaikan dengan alokasi belanja negara yang telah ditetapkan dalam UU APBN 2025.

"Kayak uangnya kan masuk dompet nih, emang tahu Rp 10 ribu langsung buat apa? kan masuk dulu semua, nanti dipakai buat apa, enggak di earmarks," kata Luky.

Sebagaimana diketahui, total dana Rp 13,25 triliun itu tercatat berasal dari Wilmar Group menyerahkan uang kerugian negara terbesar, yakni Rp 11,88 triliun. Sementara itu, Musim Mas menyerahkan Rp 1,18 triliun dan Permata Group Rp 186,43 miliar.

"Para terdakwa Wilmar Grup dengan total Rp 11,88 triliun, Permata Hijau Group Rp 186 miliar, dan Musim Mas Rp 1,8 triliun. Bahwa terdapat selisih pembayaran itu adalah Rp 4,4 triliun akan dilakukan pembayaran dengan penundaan dan dengan cicilan," kata Jaksa Agung ST Burhannudin, dalam konferensi pers.

Burhanuddin pun meminta agar perusahaan-perusahaan ini segera mengembalikan kekurangan pembayarannya.

"Tapi kami juga meminta pada mereka tepat waktu. Kami tidak mau, ini berkepanjangan sehingga kerugian tidak segera kami kembalikan," paparnya.

Sebagai catatan, Wilmar, Musim Mas dan Permata Group terlibat kasus korupsi fasilitas ekspor crude palm oil (CPO/ minyak sawit mentah) dan turunannya. Ketiganya diputuskan bersalah.

Wilmar diputus membayar uang pengganti senilai Rp11.880.351.801.176,11. Berasal dari keuntungan yang tidak sah Rp1.693.219.880.621, kerugian keuangan negara Rp1.658.195.109.817,11 serta kerugian sektor usaha dan rumah tangga Rp8.528.936.810.738.

Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan akan memanfaatkan uang rampasan Kejaksaan Agung dari kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak mentah kelapa sawit atau CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit untuk renovasi sekolah dan kampung nelayan.

Penyerahan uang pengganti kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya itu sejumlah Rp 13,25 triliun. Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan disaksikan langsung oleh Prabowo.

"Rp 13 triliun ini kita bisa memperbaiki dan merenovasi 8.000 sekolah lebih, dan kalau satu kampung nelayan kita anggarkan Rp 22 miliar itu berapa kampung untuk nelayan dengan fasilitas yang selama 80 tahun Republik Indonesia berdiri tidak pernah diperhatikan dan tidak pernah diurus," kata Prabowo dalam acara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).


(arj/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article MA Anulir Vonis Lepas Korupsi CPO, Wilmar Cs Harus Bayar Rp17,7 T

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |