Hasil Geledah Rumah Dan Kantor Direktur DNG, KPK Boyong Dua Koper

2 days ago 8
HeadlinesSumut

Hasil Geledah Rumah Dan Kantor Direktur DNG, KPK Boyong Dua Koper KPK saat memasuki kantor PT. DNG.(Waspada/Ist)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

P.SIDIMPUAN (Waspada): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor dan rumah pribadi Direktur PT. Dalihan Natolu Group (DNG), MAP alias Kir, di Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Jumat (4/7/2025).

Penggeledahan di rumah putih yang terletak simpang Jalan Teratai itu dimulai sekitar pukul 10:00 WIB . Rumah ini juga merupakan tempat tinggal Ray, Direktur PT. RN, tersangka lain yang juga ‘putra mahkota’ atau anak sulung Kir.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

KPK keluar dari rumah rumah pribadi Direktur PT. DNG. (Waspada/Ist)

Dari rumah itu, penyidik KPK membawa dua koper besar dan kemudian menuju kantor PT. DNG dan PT. RN di Jalan Teratai yang tidak jauh dari lokasi tersebut atau sekira 30 meter antara rumah dengan kantor perusahaan konstruksi tersebut.

Hingga masuk waktu Salat Jumat, penyidik KPK masih di lokasi. Kepala Lingkungan dan empat orang ibu terlihat ikut masuk ke kantor PT. DNG yang sebelumnya sudah disegel dan dalam pengawasan KPK.

Menurut warga yang ditemui di lokasi, keempat ibu itu merupakan kaum kerabat atau keluarga Direktur PT. DNG, Kir. Tidak jelas apa kepentingan mereka dibawa masuk ke kantor tersebut.

Kepling dan empat orang ibu turut memasuki kantor PT DNG. (Waspada/Ist)

Tidak satupun penyidik KPK yang mau berbicara dengan wartawan. Sehingga tidak jelas apa yang mereka temukan, ambil dan bawa dari rumah maupun kantor PT. DNG dan PT. RN tersebut.

Ayah dan anak ini ditangkap KPK dalam kasus dugaan pengaturan pemenang tender proyek pembangunan jalan berbiaya ratusan miliar rupiah. Proyek Kementerian PUPR dan proyek Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara yang akan dikerjakan itu berada di Kabupaten Padang Lawas Utara.

Sepekan yang lalu, Ray dan Kir bersama Kadis PUPR Sumut TOPG, Kepala UPT PUPR Sumut di Gunungtua, Padang Lawas Utara, RES, dan PPK Pelaksana Jalan Nasional Kementerian PUPR, Hel, ditangkap KPK dalam dua kasus.

KPK telah menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka dengan barang bukti Rp231 juta. Untuk pengembangan kasus, KPK telah menggeledah kantor dan rumah mantan Kadis PUPR Sumut, TOPG, di Medan.(a31)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |