Ilustrasi
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Sektor properti masih menjadi salah satu katalisator utama pertumbuhan ekonomi di wilayah Sumatera Utara. Tingginya kebutuhan masyarakat terhadap properti membuat sektor ini menjadi semakin strategis mengingat multiplier effect-nya sangat luas.
Ketua DPD Real Estat Indonesia (REI) Sumatera Utara, Rakutta Karo-Karo mengatakan, masuknya investor asing seperti Hankyu Hanshin Properties Corp. ke Deli Park Mall sebagai indikator kuat bahwa Medan dan Sumatera Utara masih dianggap sebagai daerah tujuan investasi dengan prospek cerah. Apalagi Hankyu Hanshin dikenal sebagai investor multinasional yang telah berinvestasi di banyak aset properti di Indonesia.
“Investasi Hankyu di Deli Park Mall sangat positif untuk iklim investasi properti di Sumatera Utara. Semoga momentum ini juga dapat diikuti investor-investor lain. REI optimis sektor properti akan tumbuh positif,” kata Rakutta Karo Karo di Medan, Jumat (13/2).
Menurut Rakutta, kehadiran investor internasional tidak hanya memperkuat citra kawasan, tetapi juga berpotensi meningkatkan kualitas pengelolaan aset komersial serta daya tarik investasi di Sumatera Utara. Hal ini pada akhirnya dapat memberikan dampak positif terhadap nilai properti, aktivitas ekonomi kawasan, serta kepercayaan konsumen.
Lebih lanjut Rakutta menjelaskan, sektor properti masih sangat penting sebagai sumber pendapatan daerah. Beberapa sumber pendapatan daerah yang berasal dari sektor properti seperti pajak bumi dan bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi dari aktivitas transaksi yang terjadi di pusat-pusat perbelanjaan seperti di Deli Park Mall.
“Saya baca di media, Pemko Medan sudah menerima pembayaran BPHTB dari Deli Park Mall dan penjualan unit apartemen Podomoro Exclusive Apartemen senilai ratusan miliar rupiah. Ini adalah bukti bahwa properti berkontribusi besar bagi mesin ekonomi Kota Medan,” jelas Rakutta.
Agar investasi properti terus bertumbuh, Ketua Badan Pertimbangan Organisasi Daerah (BPOD) REI Sumut Andi Atmoko Panggabean mengajak semua pelaku usaha dan pemangku kepentingan untuk selalu menaati aturan dan menciptakan kepastian hukum. Perlindungan dan kepastian hukum tidak saja ditujukan kepada konsumen, tetapi juga kepada pelaku usahanya alias pengembang.
Ia menyampaikan bahwa di tengah dinamika ekonomi dan meningkatnya kebutuhan hunian serta kawasan terpadu, kredibilitas pengembang dan kepatuhan terhadap regulasi akan selalu menjadi perhatian utama konsumen.
“Saya yakin pengembang dengan reputasi besar seperti Agung Podomoro memahami betul aspek tersebut. Mereka ini hidupnya dari properti selama lebih dari 56 tahun, jadi kepatuhan terhadap aturan pasti jadi prioritas,” kata Andi Atmoko.
Ia menambahkan, industri properti memiliki sistem pengawasan berlapis, mulai dari proses perizinan, pembiayaan, hingga transaksi jual beli. Karena itu, setiap kewajiban administrasi dan fiskal umumnya telah melalui mekanisme verifikasi.
“Kami di REI juga akan ikut mengawasi komitmen pengembang properti dalam memenuhi kewajibannya kepada konsumen. Mari bersama-sama menciptakan iklim usaha yang sehat agar sektor properti di Sumatera Utara terus bertumbuh,” tambah Andi.
Pekan lalu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota (Pemko) Medan, M Agha Novrian mengatakan bahwa PT Sinar Menara Deli, pengembang Podomoro Exclusive Apartemen Medan dan Deli Park Mall menjadi salah satu pembayar pajak besar di Kota Medan. Menurutnya, berdasarkan data yang ada, Podomoro telah membayarkan pajak dalam bentuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai ratusan miliar rupiah.
“Kami telah menerima pembayaran BPHTB terhadap transaksi penjualan unit apartemen dan Deli Park Mall dari PT Sinar Menara Deli. Kepatuhan pelaku usaha untuk membayar kewajiban pajak ini akan sangat positif bagi pembangunan di kota Medan,” kata M Agha Novrian di Medan, Senin (9/2).
Agha menegaskan, pembayaran pajak BPHTB merupakan kewajiban bagi pengembang properti seperti PT Sinar Menara Deli. Mekanisme pembayaran juga mengikuti ketentuan yang berlaku. Oleh sebab itu, Bapenda Kota Medan menghimbau para pelaku usaha properti untuk selalu mematuhi ketentuan perpajakan, khususnya terkait pembayaran BPHTB.
“Kami mengapresiasi komitmen pengembang properti yang membayar kewajiban pajaknya sesuai ketentuan. Pemko Medan akan senantiasa mendukung terciptanya iklim usaha yang positif dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang mensejahterakan semua lapisan masyarakat,” tegas Agha. (Rel)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.





















































