Hak Jawab Dan Koreksi Berita Kejari Tapsel Didesak Tahan Tersangka Dugaan Korupsi BUMD-Tapsel

1 week ago 10
Sumut

21 April 202521 April 2025

Hak Jawab Dan Koreksi Berita Kejari Tapsel Didesak Tahan Tersangka Dugaan Korupsi BUMD-Tapsel

Dengan Hormat
Kami yang bertandatangan di bawah ini:

  1. Yasser Habibie, SH
  2. Malinton Oloan Daulay, SH
  3. Habib Lutfi Siregar, SH

kesemuanya adalah Advokat.Konsutan Hukum pada Kantor Law Office RHa Hasibuan & Partners yang beralamat di Jl. SM. Raja Gg. Madrasah No.192-D Padangsidimpun HP/WA 0852-6114-5996. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 April 2025, bertindak untuk dan atas nama serta menjaga Kepentingan Hukum klien kami M. Yunus Hutasuhut, ST, dengan ini menyampaikan hak jawab dan hak koreksi atas pemberitaan media online “WASPADA.id” tertanggal 16 Januari 2025 dengan alasan sebagai berikut:

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Hak Jawab Dan Koreksi Berita Kejari Tapsel Didesak Tahan Tersangka Dugaan Korupsi BUMD-Tapsel

IKLAN

1) Bahwa pada hari Rabu 16 April 2025 sekira pukul 20:00 Wib, klien kami bersama 2 (dua) orang temannya sedang minum kopi di Dapur Alun-Alun
Cofee Batunadua yang terletk di Jln. Tengku Rizal Nurdin, Kec, Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpun.

2} bahwa kemudian klien kami ada membaca berita yang dimuat oleh “WASPADA.id” berjudul KEJARI TAPSEL DIDESAK TAHAN TERSANGKA DUGAAN KORUPSI BUMD-TAPSEL (https://www.waspada.id/sumut/kejari-tapsel-didesak-tahan-tersangka-dugaan-korupsi-bumd-tapsel/) pada pokoknya memberitakan Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda (KOMP) Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) mendesak Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan segera menahan tersangka kasus dugaan korupsi miliaran rupiah di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tapanuli Selatan Membangun (TSM).

3) Bahwa benar Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan sedang menangani pengaduan masyarakat (Dumas) terkait kegiatan pengembangan budidaya ayam petelur dan kegiatan pembangunan pabrik kapur tohor oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tapanuli Selatan Membangun (PT. TSM) T.A 2024.

4) Bahwa klien kami merupakan Direktur PT. TSM-BUMD Tapsel dan sampai saat ini Kejaksaan Negeri Tapanuli Seatan belum ada menetapkan klien kami sebagai Tersangka atas Dumas terkait kegiatan pengembangan budidaya ayam petelur dan kegiatan pembangunan pabrik kapur tohor oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Tapanuli Selatan Membangun (PT. TSM) T.A 2024 sebagaimana yang disampaikan dalam unjukrasa Mahasiswa dan Pemuda (KOMP) Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel).

5) Bahwa “WASPADA.id” memuat pemberitaan secara sepihak atau tidak berimbang tanpa adanya klarifikasi lebih lanjut apakah benar klien kami sudah ditetapkan sebagai Tersangka atau tidak oleh Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan.

6) Bahwa pemberitaan “WASPADA.id demikian telah menimbulkan kerugian baik materi dan immaterial bagi klien kami selaku Direktur PT. TSM, diantaranya nama baiknya menjadi tercemar dan munculnya opini-opini liar di tengah-tengah masyarakat terhadap manajemen PT. TSM seolah-oah terjadi tindak pidana korupsi padahal pada faktanya tidak ada serta pemberitaan dimaksud dimanfaatkan oleh pihak lain untuk mengganggu jalannya kegiatan PT. TSM.

7) bahwa “WASPADA.id” patut diduga beritikad buruk dengan memberitakan informasi yang tidak benar tentang klien kami dan perbuatan “WASPADA.id” telah melakukan pelanggaran atas ketentun berikut ini: (1) Pasal 1 angka 2 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. (2) Pasal 1, 2, 3 dan 4 Kode Etik Jurnalistik dan (3) Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

8) Berdasarkan hal tersebut diatas maka diminta kepada “WASPADA.id” untuk mencabut pemberitaan tersebut paling lama 2×24 jam sejak surat ini diterima dan membuat permintaan maaf melalui media “WASPADA.id” dan 1 (satu) media cetak nasional sebanyak 3 (tiga) hari secara berturut-turut.

9) Bahwa apabila isi surat kami ini tidak dipenuhi maka dengan berat hati kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata.

Demikian surat ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Hormat Kami
Kuasa Hukum M. Yunus Hutasuhut, ST

Yasser Habibie, SH Malinton Oloan Daulat, SH

Habib Lutfi Siregar, SH

Tembusan:

  1. Kapolri di Jakarta
  2. Dewan Pers di Jakarta
  3. Kabareskrim Mabes Polri di Jakarta
  4. Kapolda Sumut di Medan
  5. Direskrimum Polda Sumut di Medan’
  6. Direskrimsus Pold Sumut di Medan
  7. Klien kami Sdr. M. Yunus Hutasuhur, ST di Padangsidimpuan

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |