Hadiah Lomba Skala Internasional Bebas Bea Masuk, Ini Kriterianya!

2 weeks ago 11

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan peraturan baru terkait barang kiriman dari perlombaan dan penghargaan internasional. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 4 Tahun 2025 yang akan mulai berlaku pada 5 Maret 2025 mendatang.

Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai Chotibul Umam menjelaskan terdapat beberapa kriteria untuk barang kiriman hadiah perlombaan atau penghargaan yang tidak dikenai bea masuk.

Kriterianya antara lain merupakan hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional yang meliputi namun tidak terbatas pada bidang olahraga, ilmu pengetahuan, kesenian, kebudayaan, dan keagamaan.

"Kebudayaan, kesenian, lomba vokal grup, biasanya kan universitas ada mengirimkan vokal grup ke luar negeri, kemudian ikut perlombaan. Dapat hadiah, ini hadiahnya nanti bisa dapat fasilitas," ujar Chotibul dalam Media Briefing, Selasa (25/2/2025).

Adapun pada barang yang dikirimkan harus melampirkan dokumen atau bukti keikutsertaan perlombaan atau penghargaan internasional yang berasal dari kementerian, lembaga, atau institusi di Indonesia.

Hal ini juga berlaku dari penyelenggara perlombaan atau penghargaan di luar negeri dan media massa nasional atau internasional.

"Kemudian pengirim barang dan atau penerima barang adalah WNI yang menerima hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional. Pengirimnya yang di luar negeri tadi, atau yang penerimanya di dalam negeri, ini harus WNI yang menerima hadiah," ujarnya.

Chotib pun menjelaskan bahwa terdapat beberapa kriteria untuk barang hadiah yang mendapatkan relaksasi pembebasan bea masuk, pengecualian bea masuk tambahan, tidak dipungut PPN dan dikecualikan PPH. Yakni, barang hadiah dengan jumlah paling banyak satu buah untuk masing-masing barang berupa medali, trofi, plakat lencana, dan/atau barang sejenis serta satu buah untuk barang hadiah lainnya.

"Kalau seandainya dia atlet renang, ada gaya kupu-kupu gaya dada, gaya punggung. Kalau dia juara di masing-masing nomor berarti jumlahnya ya sejumlah nomor kejuaraan tadi. Ada nomor perorangan, nomor beregu. Berarti dia menang dua-duanya, berarti ada dua," ujarnya.

Bila melebihi batas jumlah yang ditentukan, Direktorat Jenderal Bea Cukai akan mengenakan bea masuk sebesar 7,5% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai ketentuan.

Sementara untuk hadiah berupa kendaraan bermotor, barang kena cukai dan hadiah dari undian seperti doorprize atau perjudian tidak termasuk dalam relaksasi bea masuk ini.


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas PPH 21, Kemenkeu Ungkap Syaratnya

Next Article Sri Mulyani Punya 3 Wamen, Pajak & Bea Cukai Tak Perlu Dipisah

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |